JURANEWS.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari
Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal.
Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi
THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga
2025.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR
2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah
daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti
pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang
menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan
sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi
Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).
Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap
perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert,
ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun.
Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah
antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas
Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan
faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel,
diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam
menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.
Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert
menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko
THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian
pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam
memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.
THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam
pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial
sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus
memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk
memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh
THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan
segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan
Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR
Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang
ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi
kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif
dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga
mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam
pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI
(*)











Komentar