JURANEWS.ID, UNGARAN – Komitmen DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat mulai direalisasikan. Melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Semarang, layanan bantuan hukum gratis resmi diperkenalkan kepada masyarakat dan ditargetkan hadir di setiap kelurahan di Kabupaten Semarang.
Langkah awal tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Lurah Ungaran, Diah Indriyani, serta diikuti perwakilan delapan RW, sembilan RT, mahasiswa, Babinsa, dan unsur LPMK.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai prosedur hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua PBH Peradi Kabupaten Semarang, Ibnu Rosyadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen organisasi dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan keberadaan PBH Peradi.
“Ini merupakan langkah awal PBH Peradi Kabupaten Semarang memperkenalkan diri kepada masyarakat untuk memberikan layanan bantuan hukum sebagaimana yang dikemukakan dalam Rapat Anggota Cabang,” ujarnya.
Menurut Ibnu, PBH Peradi Kabupaten Semarang siap memberikan pendampingan hukum secara cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Tidak hanya itu, apabila warga menghadapi persoalan hukum di luar Kabupaten Semarang, pihaknya siap menghubungkan dengan jaringan PBH Peradi di daerah lain agar masyarakat tetap memperoleh pendampingan hukum.
“Pada intinya kami siap melayani bantuan hukum dari berbagai masalah pidana maupun perdata di mana pun secara gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelasnya.
Ibnu juga mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk datang langsung ke Kantor DPC Peradi Ungaran di Jalan Mayjen Sutoyo No. 7, Dliwang, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Ia menegaskan program penyuluhan hukum tidak akan berhenti di Kelurahan Ungaran. PBH Peradi berkomitmen memperluas layanan hingga menjangkau seluruh kelurahan di Kabupaten Semarang.
“Selain Kelurahan Ungaran, kami akan memperluas layanan di setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Ungaran, Diah Indriyani, menyambut positif kehadiran PBH Peradi yang dinilai dapat memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum gratis, khususnya bagi warga kurang mampu.
Menurutnya, meskipun di Kelurahan Ungaran telah tersedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum), kehadiran PBH Peradi akan menjadi alternatif sekaligus memperluas pilihan layanan hukum bagi masyarakat.
“Kehadiran PBH Peradi memudahkan warga kami memperoleh layanan hukum. Kami berharap program ini dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses keadilan,” tuturnya.
(*)













![[DANA] Foto 1b - Penganugerahan SisBerdaya & DisBerdaya 2026.jpg](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/07/DANA-Foto-1b-Penganugerahan-SisBerdaya-DisBerdaya-2026.jpg-300x178.jpeg)


Komentar