SEMARANG, JURANEWS.ID – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperbaiki tata kelola penerimaan daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, Muhammad Saleh, di Kota Semarang, Senin (26/10/2026). Rapat turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi PKS, Setya Arinugroho.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami Suhadi, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan PAD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rekomendasi pertama adalah memperluas digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi melalui skema e-retribusi, e-pajak series, serta virtual account yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Komisi C juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan dasbor pemantauan PAD secara real-time. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi penerimaan sekaligus membantu mengidentifikasi potensi kebocoran.
Kedua, Pemprov Jateng diminta menyusun proyeksi peningkatan PAD secara transparan. Setiap penyesuaian tarif pajak maupun retribusi perlu disertai kajian akademik dan analisis dampak ekonomi terhadap masyarakat serta dunia usaha.
Ketiga, Komisi C mendorong inventarisasi dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah yang belum digunakan secara maksimal. Sejumlah aset yang disorot antara lain Kawasan Olahraga Jatidiri, Wisma Pemprov, serta sarana laboratorium daerah.
Keempat, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rumah sakit umum daerah (RSUD), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dinilai perlu diperkuat melalui inovasi pelayanan, efisiensi operasional, dan peningkatan target penerimaan.
Anton menilai langkah tersebut penting untuk mendukung kemandirian fiskal Jawa Tengah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Perda Menyesuaikan Struktur Perangkat Daerah
Mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Wakil Gubernur Taj Yasin menyampaikan pendapat akhir Gubernur sekaligus mengapresiasi DPRD Jateng, khususnya Komisi C dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas pembahasan rancangan perubahan regulasi tersebut.
Menurut Taj Yasin, penyesuaian Perda Nomor 12 Tahun 2023 merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan struktur kelembagaan tersebut berdampak pada nomenklatur, penggabungan maupun pembentukan perangkat daerah, hingga munculnya unit pelayanan baru. Kondisi itu turut memengaruhi unit pemungut, jenis dan cakupan layanan, objek retribusi, serta struktur dan besaran tarif.
Salah satu penyesuaian yang disebutkan adalah pengakomodasian layanan kesehatan di Rumah Sakit Mata Daerah Suparjo Rustam Kelas B yang diatur melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2025.
Taj Yasin menegaskan, perubahan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pemungutan.
Ia menyebut penyusunan tarif tetap perlu memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, keberlanjutan pelayanan, serta iklim investasi dan usaha yang kondusif.
“Dengan langkah tersebut, kami berharap kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Jawa Tengah dapat dilaksanakan secara proporsional, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya sosialisasi, penyederhanaan prosedur pelayanan dan pemungutan, digitalisasi pembayaran, serta evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan bagi masyarakat, dunia usaha, dan penerimaan daerah.
Selain menyetujui perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Jateng menyepakati pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, substansi perda tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan daerah saat ini.
Taj Yasin menjelaskan, pencabutan perda itu merupakan bagian dari penataan regulasi dan tertib administrasi keuangan. Kebijakan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mengurangi partisipasi masyarakat maupun pihak ketiga dalam pembangunan daerah.
Partisipasi tersebut tetap dapat dilakukan melalui mekanisme hibah atau bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan persetujuan dua agenda regulasi tersebut, Pemprov Jateng diharapkan dapat memperkuat tata kelola penerimaan daerah sekaligus menjaga agar kebijakan pajak dan retribusi tetap proporsional serta tidak mengabaikan kemampuan masyarakat.
(*)












Komentar