Dua Kasus Intoleransi Gegerkan Jateng, Tokoh Lintas Agama Desak Negara Bertindak Tegas

Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah mengecam pembubaran kegiatan Ahmadiyah di Tawangmangu dan penolakan pembangunan GKJ Banyuanyar, serta mendesak negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Dua peristiwa yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan terjadi secara beruntun di Jawa Tengah.

Pembubaran kegiatan remaja Ahmadiyah di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, serta penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar, Kota Surakarta, memicu keprihatinan para tokoh dan pegiat lintas agama serta kepercayaan.

Melalui pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (15/6/2026), Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah menilai dua peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah.

Narahubung Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah, Setyawan Budy, mengatakan praktik intoleransi masih menjadi tantangan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pihak.

“Peristiwa di Tawangmangu dan berbagai dinamika yang berkembang di Solo Raya seharusnya menjadi alarm bahwa masih ada kelompok di tengah masyarakat yang belum sadar bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional setiap warga negara,” kata Setyawan dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya tanpa diskriminasi.

“Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu negara wajib melindunginya, bukan justru tunduk pada tekanan kelompok tertentu atau mobilisasi massa,” tegasnya.

Perkemahan Ahmadiyah Dibubarkan

Kasus pertama terjadi di kawasan Watu Gambir, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, saat berlangsung kegiatan Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah, sebuah agenda tahunan perkemahan remaja Ahmadiyah yang berisi kegiatan olahraga, hiking, permainan edukatif, hingga ibadah bersama.

Panitia menyebut kegiatan tersebut telah berulang kali diselenggarakan di lokasi yang sama tanpa kendala. Untuk pelaksanaan tahun 2026, panitia juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan pengelola lokasi, pemerintah desa, dan aparat keamanan jauh sebelum kegiatan berlangsung.

Namun pada Jumat (12/6/2026), usai Salat Jumat, sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya mendatangi lokasi dan menyampaikan penolakan terhadap kegiatan tersebut.

Aksi penolakan berlangsung hingga malam hari. Dalam situasi yang dinilai tidak kondusif, panitia akhirnya memulangkan ratusan peserta yang telah datang dari berbagai daerah karena tidak adanya jaminan keamanan yang memadai.

Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah menilai pembubaran kegiatan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap pelaksanaan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan warga negara.

Penolakan Pembangunan Gereja di Banyuanyar

Sementara itu, di Kota Surakarta, rencana pembangunan rumah ibadah milik Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar juga menghadapi penolakan dari sebagian warga.

Menurut panitia pembangunan gereja, proses pendirian rumah ibadah tersebut telah berjalan sejak 2023 dan hampir seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Hanya beberapa syarat teknis yang masih dalam proses penyelesaian.

Namun pada awal Juni 2026 muncul sejumlah spanduk dan surat penolakan yang beredar atas nama kelompok masyarakat setempat yang meminta pemerintah menghentikan pembangunan gereja tersebut.

Perkembangan tersebut dinilai memperlihatkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan hak beribadah bagi seluruh warga negara.

Soroti Peran Negara dan Aparat

Dalam pernyataan sikapnya, para tokoh lintas agama dan kepercayaan menilai terdapat pola serupa dalam kedua peristiwa tersebut, yakni munculnya kelompok masyarakat yang merasa berhak melarang aktivitas keagamaan kelompok lain.

Mereka juga menyoroti perlunya langkah lebih aktif dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Menurut Setyawan, negara tidak boleh bersikap pasif ketika ada warga negara yang mengalami intimidasi, diskriminasi, maupun ancaman saat menjalankan keyakinannya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Sampaikan Lima Tuntutan

Atas berbagai peristiwa tersebut, Jaringan Tokoh dan Pegiat Lintas Agama/Kepercayaan Jawa Tengah menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.

Pertama, mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, dan tindakan diskriminatif terhadap kelompok agama maupun kepercayaan, termasuk pembubaran kegiatan Ahmadiyah di Tawangmangu dan penolakan pembangunan GKJ Banyuanyar.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Agama, dan FKUB untuk menjalankan mandat perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan tanpa diskriminasi.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum menindak setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

Keempat, mendorong Komnas HAM dan lembaga negara terkait melakukan pemantauan terhadap situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Jawa Tengah.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, media, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan merawat keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Mari kita terus merawat relasi yang penuh penghormatan dan keadilan antarumat beragama serta mengingatkan negara agar menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara,” pungkas Setyawan.

(*)

Komentar