Dua Kasus Perundungan Siswa Berujung Kematian, Pemkab Pemalang Didesak Bertanggung Jawab

Aktivis pendidikan Untung Budiarso meminta Pemkab Pemalang mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan setelah munculnya dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

PEMALANG, JURANEWS.ID – Persoalan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan perundungan yang disebut terjadi di SDN 01 Kebondalem.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya juga terdapat kasus perundungan terhadap siswa SMP Negeri 4 Randudongkal yang disebut berujung pada meninggalnya seorang siswa pada Agustus 2026.

Ketua Yayasan Peduli Pendidikan Indonesia (YAPPENDI), Untung Budiarso, menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Menurutnya, peristiwa perundungan yang berujung fatal tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan antarsiswa.

Ia menilai terdapat tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan lingkungan sekolah memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik.

“Pemda Pemalang memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang besar dalam mengatasi dan mencegah perundungan, khususnya di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Untung.

Soroti Implementasi Perlindungan Anak di Sekolah

Untung mengingatkan bahwa perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, regulasi tersebut mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan.

Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan ketentuan perlindungan anak tersebut benar-benar diterapkan di masing-masing satuan pendidikan.

“Sudah seharusnya Pemda memastikan implementasi perlindungan di masing-masing sekolah,” katanya.

Selain UU Perlindungan Anak, Untung juga menyoroti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Ia mempertanyakan sejauh mana pembentukan dan pelaksanaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah di Kabupaten Pemalang.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan memiliki peran dalam memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan pencegahan serta penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

“Lantas apakah di masing-masing satuan pendidikan sudah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)?” ujarnya.

Ia menilai keberadaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dipastikan berjalan efektif, bukan hanya sebatas pembentukan secara administratif.

Untung juga mendorong Pemkab Pemalang menyediakan mekanisme atau kanal pelaporan yang mudah diakses oleh korban maupun saksi apabila terjadi dugaan perundungan.

Menurutnya, korban dan saksi perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan laporan tanpa takut persoalan tersebut berhenti di tingkat sekolah.

Ia juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap sekolah, termasuk langkah yang dilakukan ketika terdapat dugaan kelalaian dalam mencegah atau menangani kekerasan terhadap peserta didik.

Pemkab Diminta Bertanggung Jawab

Untung mempertanyakan apakah Pemkab Pemalang telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang terjadi di SMP Negeri 4 Randudongkal dan SDN 01 Kebondalem.

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, maupun penanganan dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

“Terhadap dua kasus meninggalnya siswa di SMPN 4 Randudongkal dan SDN 01 Kebondalem, sudahkah Pemkab melakukan evaluasi?” katanya.

Ia berharap setiap dugaan kekerasan terhadap anak dapat ditangani secara serius dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untung juga mengingatkan agar upaya pencegahan perundungan tidak berhenti pada kampanye atau pembuatan konten edukasi.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan sistem pencegahan, pelaporan, pendampingan, dan penanganan benar-benar berjalan di lingkungan sekolah.

“Jangan hanya membuat video anti-perundungan, namun implementasinya yang mesti harus serius dilakukan oleh Pemkab Pemalang,” tegasnya.

Ia berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan lingkungan pendidikan di Kabupaten Pemalang semakin aman bagi anak.

 

(*)

Komentar