JURANEWS.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).
Namun, proses penahanan Febrie menjadi sorotan publik. Pasalnya, saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dan dibawa menuju kendaraan tahanan, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak tampak dalam kondisi diborgol.
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik saat meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung. Ia kemudian masuk ke dalam kendaraan yang membawanya menuju Rutan KPK.
Mantan Jampidsus tersebut tiba di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat malam. Setelah turun dari kendaraan, Febrie langsung memasuki area rutan untuk menjalani proses penahanan.
Momen tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai prosedur penahanan, khususnya terkait penggunaan rompi tahanan dan borgol.
Kejaksaan Agung akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak digunakannya rompi tahanan saat Febrie dibawa menuju Rutan KPK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, tidak dikenakannya rompi tahanan pink terjadi karena situasi yang berlangsung terburu-buru. Selain itu, proses pemindahan Febrie dilakukan pada malam hari.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi sudah malam ya,” kata Rudi.
Sebelumnya, Rudi menyampaikan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Febrie kemudian dititipkan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat malam.
Menurut Rudi, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan.
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas proses hukum yang menjerat dirinya.
Febrie mengaku merasa telah menjadi korban kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie.
Ia juga mengaku telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa terkait alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Febrie, alat bukti yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Menurut Febrie, selama dirinya bertugas sebagai jaksa, setiap proses penetapan tersangka seharusnya diawali dengan pendalaman alat bukti serta gelar perkara secara berulang.
Hal itu dilakukan untuk memastikan keputusan hukum yang diambil tidak keliru.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan 74 kilogram emas yang disebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” kata Febrie.
Penahanan Febrie kini menjadi perhatian publik. Selain proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus tersebut, sorotan juga tertuju pada proses pemindahannya menuju Rutan KPK.
Berbeda dengan sejumlah tersangka yang dalam proses penahanan biasanya terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol, Febrie justru tampak meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa terlihat diborgol.
Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian publik, terlebih setelah Febrie resmi menjalani penahanan dan dititipkan di Rutan KPK.
(*)
















Komentar