SEMARANG, JURANEWS.ID – Forum Ummat Selamatkan Generasi (FORMASI) menyampaikan sejumlah sikap terkait isu LGBT di Indonesia.
Dalam pernyataan tertanggal 23 Agustus 2026, organisasi tersebut menilai fenomena LGBT sebagai persoalan yang menurut mereka berdampak terhadap keluarga, norma sosial, dan ketahanan nasional.
FORMASI menyatakan penolakannya terhadap berbagai bentuk kampanye, promosi, normalisasi maupun perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan budaya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam dokumen bertajuk “Selamatkan Indonesia dari Ancaman dan Kejahatan LGBT” yang diterbitkan di Semarang, Minggu (23/8/2026).
Dalam pernyataannya, FORMASI juga mengaitkan sikap tersebut dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 serta Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Namun, berbagai rujukan hukum dan kebijakan yang disebut dalam pernyataan tersebut perlu dibedakan dengan posisi hukum positif yang berlaku.
Fatwa organisasi keagamaan, misalnya, tidak dengan sendirinya memiliki kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan negara.
FORMASI menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan keluarga dan generasi muda.
Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR membuat undang-undang yang secara khusus mengatur LGBT, sekaligus mendorong pemerintah daerah menerbitkan regulasi terkait.
Selain itu, FORMASI meminta Kementerian Agama dan institusi pendidikan memasukkan edukasi mengenai isu LGBT dalam pendidikan berbasis agama dan karakter.
Minta TNI dan Polri Terlibat
Dalam pernyataannya, FORMASI juga menyerukan keterlibatan institusi keamanan.
Mereka meminta TNI mengintegrasikan edukasi mengenai bahaya LGBT dalam program Bela Negara. Sementara kepada Polri, FORMASI mendesak peningkatan patroli siber serta pengawasan terhadap organisasi yang dinilai mempromosikan agenda LGBT.
Usulan tersebut menjadi bagian dari enam tuntutan yang disampaikan FORMASI dalam pernyataan sikapnya.
FORMASI juga menyatakan bahwa penyelesaian persoalan yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap generasi muda tidak cukup dilakukan melalui kebijakan parsial.
Mereka menyerukan kepada umat Islam dan ulama untuk bersatu serta mendorong penerapan Islam Kaffah sebagai solusi yang mereka nilai komprehensif dalam menghadapi persoalan sosial dan generasi muda.
Pernyataan tersebut ditandatangani atas nama Forum Ummat Selamatkan Generasi (FORMASI) dan diterbitkan di Semarang pada 23 Agustus 2026.
Isu mengenai orientasi seksual, ekspresi gender, kebebasan beragama, perlindungan anak, serta batas kewenangan negara merupakan persoalan yang kompleks dan memiliki dimensi hukum, sosial, agama, dan hak asasi manusia.
Karena itu, pernyataan FORMASI tersebut merupakan sikap atau pandangan organisasi, bukan dengan sendirinya merupakan kesimpulan hukum bahwa seluruh LGBT merupakan tindak pidana.
Untuk pemberitaan yang berimbang, klaim mengenai “ancaman terstruktur”, “penyimpangan seksual”, maupun konsekuensi hukum dari LGBT perlu ditempatkan sebagai pendapat FORMASI dan tidak ditulis sebagai fakta hukum tanpa dasar regulasi yang jelas.
(*)
















Komentar