JURANEWS.ID, JAKARTA – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Peningkatan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan membuat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga. Status tersebut berlaku mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan pemantauan visual, rekaman instrumental, dan pengecekan di lapangan, abu vulkanik cenderung bergerak ke arah timur-tenggara atau menuju wilayah Berastagi.
Untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan, BPBD Kabupaten Karo dan Berastagi bersama lintas instansi telah membagikan masker kepada masyarakat di wilayah terdampak.
BPBD Kabupaten Karo juga mengimbau masyarakat yang berada di zona bahaya untuk segera meninggalkan kawasan tersebut dan berpindah ke lokasi yang lebih aman.
PVMBG menyebut erupsi yang terjadi merupakan erupsi awal sehingga masih terdapat kemungkinan terjadi erupsi yang lebih besar.
Hingga kini, jumlah korban jiwa maupun kerugian materiil masih dalam proses pendataan. Perkembangan aktivitas Gunung Sinabung terus dipantau oleh petugas di lapangan.
Di sisi lain, penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi serta mendukung penanganan dampak erupsi.
BNPB mengimbau masyarakat, pengunjung, dan wisatawan tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi lahar.
Sementara warga yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik diimbau menggunakan masker atau pelindung pernapasan, tetap tenang, serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
(*)
















Komentar