JURANEWS.ID, SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, meminta penanganan insiden penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tindakan jajaran Polres Sukoharjo di lingkungan pesantren pada akhir Oktober 2026. Taj Yasin menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengawal proses penyelesaian perkara tersebut, termasuk memberikan pendampingan kepada masyarakat pesantren.
“Kami minta maaf apabila ada ketidaknyamanan di Jawa Tengah dan tentu kami akan berpihak kepada masyarakat kita, terkhusus pondok pesantren, untuk mengawal serta memberikan pendampingan kepada masyarakatnya,” ujar Taj Yasin, Senin (2/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2026 di Gedung Grahadika Bhakti Praja, Kota Semarang.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin tersebut juga menekankan pentingnya keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan insiden di pesantren maupun kasus kriminal yang menjadi awal pengembangan penyelidikan.
“Kami meminta juga untuk kasus ini ada transparansinya, lalu ada keterbukaan selama penanganan kasus-kasus baik itu yang ada di pondok pesantren maupun yang ada kaitannya dengan warung (mi babi),” katanya.
Insiden penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an bermula dari pengembangan perkara pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap sebuah warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada September 2026.
Penanganan perkara tersebut kemudian berlanjut hingga aparat kepolisian melakukan tindakan di lingkungan pesantren. Peristiwa itu memunculkan perhatian dan kritik dari sejumlah pihak, terutama terkait prosedur serta pelaksanaan penggeledahan.
Taj Yasin meminta agar penanganan kedua persoalan tersebut dilakukan secara transparan. Dengan demikian, proses hukum atas perkara awal maupun pemeriksaan terhadap tindakan aparat di lingkungan pesantren dapat diketahui secara jelas.
Kapolres hingga Kasat Reskrim Dinonaktifkan
Di tengah sorotan terhadap insiden tersebut, Polri menyatakan telah menonaktifkan empat personel Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Empat personel tersebut yakni AKBP Andika Dharma Sena (ADS) selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU Agung Sudewo (AS) selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu menyampaikan bahwa keempat personel tersebut telah dinonaktifkan dan saat ini menjalani pemeriksaan internal.
“Keempatnya telah dinonaktifkan dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” jelas Trunoyudo dalam keterangan tertulis.
Trunoyudo menjelaskan, terdapat dua proses yang masih berjalan terkait peristiwa tersebut. Pertama, proses penegakan hukum atas perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah. Kedua, pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” ujarnya.
Nama AKBP Andika Dharma Sena juga pernah bertugas sebagai Kasatreskrim Polrestabes Semarang. Saat bertugas di Kota Semarang, ia pernah menangani sejumlah perkara, termasuk kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), yang terjadi di wilayah Ngaliyan pada 24 November 2024.
Dalam perkara tersebut, Gamma yang berusia 17 tahun meninggal dunia setelah ditembak oleh anggota polisi Aipda Robig Zaenudin.
Kini, pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo masih berlangsung di Propam Mabes Polri. Hasil pemeriksaan etik dan perkembangan penanganan perkara pidana menjadi bagian penting untuk menjelaskan secara utuh duduk perkara insiden di Ponpes Hamalatul Qur’an.
Permintaan transparansi yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah tersebut juga menempatkan perhatian pada dua hal sekaligus: penuntasan perkara kriminal yang menjadi awal pengembangan penyelidikan dan akuntabilitas tindakan aparat dalam menjalankan tugas di lingkungan pesantren.
(*)









Komentar