SEMARANG, JURANEWS.ID – Gerakan warga Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi Jateng Guyub kembali mendatangi Kantor Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan massa diwarnai aksi teatrikal bertajuk “Jalan Miring”. Massa berjalan dari kawasan Simpang Lima menuju Kantor Gubernur Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang.
Perwakilan warga yang hadir berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Rembang, Pati, Blora, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Solo, Semarang, dan Batang.
Setibanya di depan Kantor Gubernur Jateng, massa menggelar orasi dan membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap aktivitas pertambangan serta persoalan lingkungan.
Beberapa tulisan dalam spanduk tersebut antara lain “Jateng Tolak Geotermal”, “Tambang Membunuhmu, Kami Menolak Jadi Korban”, dan “Adili Pelanggaran Aturan, Jangan Adili Pejuang Lingkungan”.
Setelah aksi berlangsung, sejumlah perwakilan warga diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, mereka tidak bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Gubernur Jateng memandatkan Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, untuk menemui perwakilan warga.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan didampingi Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Ribut Budi Santoso.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Jateng Guyub untuk menagih tindak lanjut atas tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam aksi pada 22-24 Juli 2026.
Kala itu, Jateng Guyub menyampaikan delapan kluster tuntutan, antara lain terkait konflik agraria, perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, upah murah buruh, hingga eksploitasi tenaga kerja.
Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto, mengatakan pihaknya kembali mendatangi Kantor Gubernur Jateng karena menilai belum ada keseriusan pemerintah dalam merespons tuntutan tersebut.
Menurutnya, dalam aksi sebelumnya Jateng Guyub telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan, khususnya terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga.
Ia menyebut terdapat 72 warga Jawa Tengah yang menurut Jateng Guyub mengalami kriminalisasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 56 petani Kembangtani Simbangdesa, Batang, dua petani Dayunan-Kendal, tiga pejuang lingkungan Sumberrejo-Jepara, lima petani Pundenrejo-Pati, satu pejuang lingkungan Kendeng, dan satu pejuang lingkungan Blora.
“Kami berikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kriminalisasi. Tapi ternyata waktu satu bulan lewat seminggu ini, belum ada tanggapan serius,” ujar Prianto.
Pemprov Diberi Waktu Satu Minggu
Meski menilai belum ada perkembangan signifikan, Jateng Guyub masih memberikan tambahan waktu kepada Pemprov Jateng.
Prianto mengatakan pemerintah diberi waktu satu minggu ke depan untuk menunjukkan perkembangan dalam penyelesaian tuntutan warga.
Jika tidak ada perkembangan, Jateng Guyub mengancam kembali turun ke jalan dengan jumlah massa dan tekanan aksi yang lebih besar.
“Kami ultimatum ke Pemprov bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, kalau belum diselesaikan, kami akan datang lagi, tensinya akan kami naikkan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mengaku keberatan dengan tenggat waktu satu minggu yang diberikan Jateng Guyub.
Iwan menjelaskan, tidak seluruh tuntutan yang disampaikan warga merupakan kewenangan Pemprov Jateng.
Salah satunya terkait persoalan kriminalisasi. Menurut Iwan, proses penyelesaian perkara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan kewenangan gubernur.
“Masalahnya kalau menyelesaikan kriminalisasi seminggu apakah itu kewenangan gubernur? Masyarakat meminta kriminalisasi ini supaya dihentikan dalam waktu seminggu, bisa enggak? Misalkan saya selaku gubernur, enggak bisa,” katanya.
Hal serupa, lanjut Iwan, berlaku untuk persoalan pertambangan.
Pemprov Jateng tidak dapat serta-merta mencabut izin resmi perusahaan tambang tanpa melalui proses dan pertimbangan hukum.
Menurutnya, pencabutan izin secara sepihak juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru apabila perusahaan mengajukan gugatan.
“Bagaimana nanti kalau mereka menggugat, di situ juga ada namanya tenaga kerja, dan sebagainya,” ujarnya.
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, menilai keberatan Pemprov Jateng terhadap tenggat waktu satu minggu merupakan jawaban yang klise.
Menurut Arief, pemerintah sebelumnya sudah memiliki waktu satu bulan untuk merespons berbagai tuntutan Jateng Guyub, terutama terkait persoalan kriminalisasi warga.
“Jawaban klise saja. Mereka (Pemprov) sebenarnya enggak ngapa-ngapain,” tuturnya.
Arief mengakui bahwa Pemprov Jateng tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan proses hukum terhadap warga yang disebut mengalami kriminalisasi.
Namun, menurutnya, pemerintah provinsi tetap memiliki ruang untuk mendorong penyelesaian melalui forum komunikasi pimpinan daerah.
Pemprov, kata dia, dapat membentuk tim gugus tugas untuk menangani persoalan tersebut atau mengundang Kapolda, pihak perusahaan sebagai pelapor, serta warga yang berhadapan dengan hukum.
“Melalui forum komunikasi pimpinan daerah itu, pemprov bisa bikin tim gugus tugas penyelesaian kriminalisasi atau undang Kapolda, perusahaan pelapor, dan warga Jateng yang kena kriminalisasi agar bisa diselesaikan,” katanya.
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Ribut Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sejumlah aduan yang disampaikan Jateng Guyub.
Ribut juga meminta notulensi hasil pertemuan tersebut agar dapat disampaikan kepada pimpinan DPRD Jateng sebagai bahan tindak lanjut.
“Ya akan kami tindaklanjuti, kami juga meminta notulensi dari pertemuan ini agar bisa kami sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Dengan adanya tambahan waktu satu minggu tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Pemprov Jateng dalam merespons tuntutan Jateng Guyub. Jika tidak ada perkembangan, aliansi warga tersebut menyatakan siap kembali menggelar aksi dengan eskalasi yang lebih besar.
(*)
















Komentar