Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Jateng Meledak! DPRD Minta Santri Tak Berlebihan Hormati Kiai, Ini Alasannya

Soroti 8 Kasus dalam Dua Bulan, DPRD Jateng Dorong Edukasi Santri, Pengawasan Ponpes, dan Evaluasi Izin Operasional untuk Cegah Kekerasan Seksual Berulang

JURANEWS.ID, SEMARANG – Maraknya kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah memicu keprihatinan berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta para santri agar tidak memberikan penghormatan secara berlebihan kepada pengasuh pesantren karena dinilai berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarif sebagai respons atas terungkapnya delapan kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren selama periode Mei hingga Juni 2026 yang menimpa puluhan santri putri di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

“Apapun kalau berlebihan itu tidak baik. Bagian dari pemahaman yang tidak tepat. Menurut saya harus ada edukasi pemahaman keagamaan antara guru, kiai, dan murid sehingga ada keseimbangan secara sosial serta batasan yang dipahami bersama,” ujar Sarif Abdillah di Kota Semarang, Kamis (2/7/2026).

DPRD Jateng Minta Ponpes Berbenah Total

Sarif menegaskan, kasus-kasus yang mencuat belakangan ini harus menjadi momentum bagi seluruh pondok pesantren untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurutnya, DPRD Jawa Tengah akan terus mengawal upaya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pesantren.

“Ya kami ingin ponpes berbenah dan kami akan kawal betul,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada santri maupun pengasuh pondok pesantren.

Namun demikian, edukasi akan lebih difokuskan kepada para pengasuh sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan keselamatan para santri.

Gandeng RMI NU untuk Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Sebagai langkah konkret, DPRD Jawa Tengah berencana menjalin kerja sama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), organisasi di bawah Nahdlatul Ulama yang membidangi pembinaan dan pengawasan pondok pesantren.

Melalui kolaborasi tersebut diharapkan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan seksual dapat diperkuat di lingkungan pesantren.

“Kami terus dorong pemahaman ini ke ponpes, salah satunya nanti bekerja sama dengan RMI,” jelas Sarif.

Pengawasan Izin Operasional Pesantren Akan Diperketat

Sarif juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap izin operasional pondok pesantren.

Ia mengungkapkan DPRD Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Tengah guna memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Persoalan kekerasan seksual di ponpes ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Saya sangat prihatin,” katanya.

Delapan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Terungkap dalam Dua Bulan

Data Kementerian Agama Jawa Tengah mencatat hingga tahun 2026 terdapat 5.451 pondok pesantren berizin yang menampung ratusan ribu santri.

Namun, dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, sedikitnya 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren telah terungkap.

Khusus sepanjang Mei hingga Juni 2026, terdapat delapan kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah pengasuh maupun pengajar di berbagai daerah, yakni:

  • Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.
  • Pengasuh Ponpes Al Anwar, Kabupaten Jepara.
  • Pimpinan Padepokan Padang Ati, Kabupaten Pekalongan.
  • Pimpinan Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas, Kabupaten Demak.
  • Seorang pengajar agama di pondok pesantren Kabupaten Semarang.
  • Pengasuh Ponpes Al-Jaelani, Kota Semarang.
  • Pengasuh Ponpes Fathul Ulum, Kabupaten Banjarnegara.
  • Pengasuh Ponpes Salafiyah Futuhiyah, Godong, Kabupaten Grobogan.

Maraknya kasus tersebut menjadi sorotan publik dan mendorong berbagai pihak untuk memperkuat sistem perlindungan santri serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan agar tetap menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar