SEMARANG, JURANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK memeriksa Kepala Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sri Muniati, sebagai saksi pada Rabu (9/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Sri Muniati berkaitan dengan penyediaan beras yang kemudian disalurkan oleh pihak transporter kepada penerima bansos.
“Penyidik meminta keterangan saksi terkait penyediaan beras untuk transporter, yang kemudian didistribusikan bagi para penerima program bansos beras paket keluarga harapan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selain Kepala Bulog Jateng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 37 saksi lainnya di Polres Brebes.
Para saksi tersebut berasal dari sejumlah unsur pemerintahan dan pelaksana program PKH, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Brebes dan Jember, koordinator kabupaten PKH, hingga pendamping PKH di sejumlah kecamatan.
Dari Brebes, saksi yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial Brebes tahun 2020 Masfuri, Kepala Bidang Bansos Dinsos Brebes tahun 2020 Hasan Basri, sejumlah koordinator PKH, serta pendamping PKH di Kecamatan Brebes, Wanasari, dan Bulakamba.
Sementara dari Jember, KPK memeriksa sejumlah pejabat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk Kepala Dinas Lingga Diputra, pejabat bidang perlindungan dan jaminan sosial, pejabat bidang pemberdayaan sosial, koordinator PKH, serta pendamping PKH di Kecamatan Kalisat, Ledokombo, dan Sumberbaru.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan dan mendalami proses pengadaan hingga penyaluran bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya mengungkap adanya persoalan dalam mekanisme penyaluran bansos beras.
Berdasarkan ketentuan kontrak, penyaluran seharusnya dilakukan hingga ke rumah penerima bantuan atau secara door to door.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya penyaluran oleh sejumlah vendor yang disebut tidak sampai ke titik penerima bantuan, melainkan hanya hingga tingkat kelurahan.
Kondisi tersebut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap proses pengadaan dan distribusi bansos beras.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, baik individu maupun korporasi.
Mereka antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) periode 2018-2022, serta Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial.
KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT Dosni Roha Logistik.
Sebelumnya, Rudy Tanoe juga telah diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendalami proses serta mekanisme pengadaan dan penyaluran bansos beras.
Pendalaman tersebut dilakukan antara lain untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
KPK bersama BPKP masih menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan KPK dalam perkembangan perkara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp221 miliar.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lebih rinci proses pengadaan, penyediaan, hingga distribusi bansos beras serta mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH pada periode 2020-2021 di Kementerian Sosial.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan pihak sebagai tersangka maupun pertanggungjawaban pidana selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
(*)
















Komentar