JAKARTA, JURANEWS.ID – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memperluas dukungan bagi eksportir nasional melalui Program Penugasan Khusus Ekspor (PKE). Program ini telah menjangkau lebih dari 30 jenis komoditas dan lebih dari 90 negara tujuan ekspor.
Capaian tersebut memperlihatkan peran PKE sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan, mendorong diversifikasi pasar, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Di tengah dinamika perdagangan global, pelaku usaha masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan pembiayaan, risiko pasar, hingga kebutuhan menembus negara tujuan ekspor baru.
Melalui PKE, pemerintah menugaskan LPEI menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk transaksi maupun proyek ekspor yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.
Analis Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, Sutarso, mengatakan eksportir memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional, baik sebagai sumber devisa maupun penggerak aktivitas usaha di berbagai sektor.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat dukungan kepada eksportir melalui fasilitasi promosi, *business matching*, kemudahan administrasi ekspor, hingga penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor nasional.
“Melalui Program Penugasan Khusus Ekspor, pemerintah menugaskan LPEI menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi bagi kegiatan ekspor yang dinilai penting bagi kepentingan nasional,” ujar Sutarso dalam sosialisasi PKE pada rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2026.
Department Head of National Interest Account (NIA), Business Ecosystem & Partnership LPEI, Agnes Rahadian, menjelaskan bahwa dukungan PKE telah membantu berbagai produk unggulan Indonesia menembus pasar nontradisional.
Produk tersebut mencakup rempah-rempah, furnitur, hingga produk industri strategis nasional yang dipasarkan ke sejumlah kawasan, termasuk Afrika, Amerika Selatan, dan Asia Selatan.
Untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha, LPEI menyediakan tiga program PKE yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan ekspor.
Pertama, PKE UKM, yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah dalam mengembangkan kegiatan ekspor.
Kedua, PKE Kawasan, yang mendukung aktivitas ekspor ke kawasan atau pasar tujuan tertentu sesuai cakupan program.
Ketiga, PKE Trade Finance, yang diarahkan untuk membantu kebutuhan pembiayaan perdagangan ekspor.
Ketiga program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, mendukung peningkatan kapasitas produksi, membantu eksportir memenuhi permintaan pembeli (buyer), serta membuka peluang penetrasi ke pasar internasional.
Agnes menegaskan, penguatan ekosistem ekspor membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pembiayaan, dan dunia usaha agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak berkelanjutan.
Dukungan PKE tidak hanya berkaitan dengan akses pembiayaan, tetapi juga membantu pelaku usaha menjaga arus kas dan keberlangsungan operasional di tengah ketidakpastian perdagangan global.
Hal itu dirasakan Erry Kurnia Mahardika, pendiri sekaligus Direktur CV Home Fashions Indonesia. Ia mengatakan, fasilitas pembiayaan dari LPEI membantu perusahaannya menghadapi tekanan arus kas akibat dinamika geopolitik dan kondisi pasar internasional.
Erry mengungkapkan, dirinya pertama kali mengenal LPEI melalui kegiatan *coaching*. Saat itu, ia belum menggunakan fasilitas pembiayaan dari lembaga tersebut.
Namun, pada 2025, ketika kondisi geopolitik global tidak menentu dan perusahaan menghadapi kendala arus kas, pihaknya membutuhkan alternatif pembiayaan dengan biaya yang kompetitif.
“Melalui LPEI, kami mendapatkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang kompetitif sehingga sangat membantu menjaga cash flow dan keberlanjutan usaha kami,” ujar Erry.
Pengalaman serupa disampaikan Tien Trisna Mardiana, CEO PT Agrofarm Nusa Raya. Ia mengaku terbantu oleh program PKE dalam mendukung keberlanjutan usaha ekspor pupuk yang dijalankan perusahaannya.
Tien mengatakan, dirinya mulai memanfaatkan PKE setelah dipertemukan oleh Kementerian Perdagangan dengan LPEI.
“Sejak saat itu hingga hari ini, saya merasa sangat terbantu dengan adanya program PKE, terutama dalam mendukung keberlanjutan usaha kami di bidang ekspor pupuk,” ungkapnya.
LPEI bersama DJPPR Kementerian Keuangan terus memperkenalkan fasilitas PKE kepada pelaku usaha, salah satunya melalui sosialisasi dalam rangkaian Trade Expo Indonesia 2026.
Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman eksportir maupun calon eksportir mengenai dukungan pembiayaan dan fasilitas lain yang tersedia.
Sebagai lembaga pembiayaan ekspor sekaligus *Export Credit Agency* (ECA) Indonesia, LPEI menjalankan mandat untuk mendukung kebijakan ekspor nasional melalui solusi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
Melalui penguatan PKE dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, LPEI berupaya membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan kapasitas produksi, menjangkau pasar baru, serta memperkuat kontribusi ekspor terhadap perekonomian nasional.
(*)














Komentar