VIDEO Nama Abah S dan Pondok Pesantren Disebut, Aktivitas Galian C di Jambeyan Sragen Dipertanyakan

Dua titik pengerukan ditemukan di Dusun Gamping dan Bayut. Data One Map ESDM yang ditelusuri tidak menunjukkan badan usaha pertambangan pada kedua titik tersebut, sementara aktivitas disebut berkaitan dengan pengiriman material ke PT Djogo Adik.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSqKEnVcE/

SRAGEN, JURANEWS.ID – Aktivitas pengerukan material batuan dan tanah urug di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menjadi sorotan.

Sedikitnya dua titik pengerukan ditemukan di Dusun Gamping dan Dusun Bayut, dengan aktivitas alat berat serta kendaraan pengangkut material.

Penelusuran JURANEWS.ID menemukan belum adanya papan informasi di lokasi yang menjelaskan secara terbuka badan usaha pemegang izin, nomor izin, komoditas yang ditambang, maupun dokumen legalitas kegiatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan aktivitas pengerukan di dua lokasi tersebut.

Lokasi pertama berada di Dusun Gamping, Desa Jambeyan, yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sementara titik kedua berada di Dusun Bayut, tidak jauh dari Waduk Gebyar.

Di kedua lokasi tersebut, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material terlihat beroperasi. Material hasil pengerukan disebut kemudian dikirim ke perusahaan pemecah batu untuk diproses lebih lanjut.

Namun, hingga penelusuran dilakukan, belum terlihat informasi terbuka mengenai badan usaha yang menjadi pemegang izin pertambangan di masing-masing lokasi.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas aktivitas pengerukan di Dusun Gamping, seorang penanggung jawab lapangan berinisial S alias Congek tidak memberikan penjelasan mengenai dokumen perizinan.

Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada seseorang bernama Hari.

“Langsung ke Pak Hari mawon,” ujar S ketika ditemui di lokasi, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, konfirmasi juga telah dilakukan kepada Hari yang disebut berkaitan dengan pengelolaan aktivitas pengerukan tersebut.

Ketika ditanya mengenai legalitas kegiatan, Hari menjawab dengan merujuk pada izin yang bersifat nonadministratif.

“Izin dari yang di atas, (Gusti Allah-red),” kata Hari, Senin (17/8/2026).

Jawaban tersebut belum menjelaskan keberadaan izin usaha pertambangan maupun dokumen perizinan lain yang menjadi dasar kegiatan pengerukan.

Penelusuran kemudian mengarah ke Dusun Bayut. Lokasi pengerukan berada di sekitar kawasan Waduk Gebyar.

Material yang dikeruk dari lokasi tersebut disebut dikirim ke PT Djogo Adik untuk diproses sebagai material batuan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara lokasi pengambilan material dengan badan usaha yang menerima atau mengolah material tersebut.

Konfirmasi kepada perwakilan PT Djogo Adik, Akbar, juga telah dilakukan.

Namun, ketika ditanya mengenai aktivitas di lokasi serta pihak yang mengelolanya, Akbar mengarahkan konfirmasi kepada Hari.

“Langsung ke Pak Hari mawon Mas terkait itu,” tulis Akbar melalui pesan WhatsApp.

Jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci status hubungan PT Djogo Adik dengan dua lokasi pengerukan yang menjadi objek penelusuran.

Kepala Desa Jambeyan, Ronggo Hartana, saat dikonfirmasi tidak membantah adanya aktivitas penambangan di wilayah desanya.

Menurut Ronggo, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut sejumlah lahan telah dibeli oleh pihak luar yang dikenal dengan sebutan “Abah S”, yang disebut sebagai pemilik salah satu pondok pesantren di wilayah Sragen.

Ronggo juga mengaitkan nama “Abah S” dengan kepemilikan lahan serta PT Djogo Adik.

“Aktivitas di Desa Jambeyan sudah sejak lama, semua (lahan) dibeli oleh seseorang, ‘Abah S’, pemilik salah satu pondok pesantren ternama,” ungkap Ronggo.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Kepala Desa Jambeyan dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebut.

One Map ESDM Tak Menunjukkan Izin di Dua Titik

Untuk menelusuri status legalitas kegiatan, JURANEWS.ID membandingkan kondisi lapangan dengan data digital pemerintah.

Berdasarkan penelusuran pada One Map ESDM, tidak ditemukan badan usaha pertambangan yang tercatat pada dua titik yang menjadi objek penelusuran di Dusun Gamping dan Dusun Bayut.

Di sisi lain, terdapat badan usaha yang tercatat memiliki izin pertambangan di wilayah Desa Jambeyan, yakni CV Ayo Usaha.

Namun, lokasi kegiatan CV Ayo Usaha yang tercatat dalam data tersebut berada di kawasan Gunung Tugel, bukan pada dua titik pengerukan yang ditemukan di Dusun Gamping dan Dusun Bayut.

Dengan demikian, keberadaan badan usaha yang memiliki izin di wilayah Desa Jambeyan tidak serta-merta membuktikan bahwa aktivitas pada dua titik tersebut berada dalam wilayah izin yang sama.

Status legalitas masing-masing titik tetap perlu diverifikasi berdasarkan koordinat, pemegang izin, jenis komoditas, luas wilayah izin, serta dokumen pertambangan yang berlaku.

Penelusuran juga dilakukan melalui sistem informasi tata ruang Kementerian ATR/BPN.

Pada titik koordinat yang diperiksa, kawasan tersebut tercatat dalam peruntukan hutan rakyat dan kawasan tanaman pangan.

Data tata ruang yang ditelusuri tidak menunjukkan kawasan tersebut sebagai zona yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

Meski demikian, informasi tata ruang dan data perizinan perlu dibaca secara bersamaan dengan dokumen resmi lainnya untuk memastikan status hukum suatu kegiatan.

Penelusuran data perusahaan juga menemukan informasi mengenai adanya keterkaitan antara CV Ayo Usaha dan PT Djogo Adik.

Namun, struktur kepemilikan serta hubungan hukum kedua badan usaha tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen perusahaan dan sumber resmi.

Dalam data One Map ESDM yang ditelusuri, CV Ayo Usaha juga tercatat dalam daftar perusahaan yang terkena suspensi RKAB 2026.

Informasi tersebut membutuhkan klarifikasi dari instansi berwenang, khususnya mengenai status izin CV Ayo Usaha, wilayah kerja yang tercantum dalam izin, serta ada atau tidaknya hubungan izin tersebut dengan aktivitas pada Dusun Gamping dan Dusun Bayut.

Persoalan utama yang muncul adalah adanya perbedaan antara badan usaha yang tercatat dalam sistem perizinan dengan titik pengerukan yang ditemukan di lapangan.

Selain aspek legalitas, aktivitas pengerukan di sekitar Dusun Bayut juga memunculkan perhatian terhadap potensi dampak lingkungan.

Lokasi yang berada tidak jauh dari Waduk Gebyar perlu mendapat perhatian karena perubahan kontur tanah akibat pengerukan berpotensi memengaruhi kondisi lahan di sekitarnya.

Begitu pula dengan aktivitas kendaraan pengangkut material yang menggunakan jalan desa. Dampaknya terhadap kondisi jalan perlu dinilai berdasarkan kapasitas jalan dan volume kendaraan yang melintas.

Namun, untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah menyebabkan sedimentasi waduk, perubahan struktur tanah, maupun kerusakan jalan, diperlukan pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.

Temuan lapangan dan penelusuran data tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh aktivitas pengerukan di dua lokasi merupakan pertambangan ilegal.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen perizinan, koordinat wilayah tambang, status lahan, dokumen lingkungan, serta aktivitas produksi di lapangan.

Karena itu, status legalitas dua titik pengerukan tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak pengelola maupun instansi pemerintah terkait.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan siapa pemegang izin pada lokasi tersebut, dari mana legalitas pengambilan material diperoleh, apakah titik pengerukan berada dalam wilayah izin, serta bagaimana status pengiriman material ke PT Djogo Adik.

Jika terdapat dokumen perizinan yang sah, informasi tersebut penting dibuka secara transparan agar status kegiatan dapat diketahui publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, status legalitas dua titik pengerukan di Dusun Gamping dan Dusun Bayut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait.

(*)

Komentar