PEMALANG, JURANEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang Nurkholes melantik tiga pejabat administrator di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang. Pelantikan berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Pemalang, Rabu (21/10/2026).
Tiga jabatan yang mengalami pergantian meliputi Sekretaris Disdukcapil, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Pengangkatan para pejabat tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri serta persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Rosi Alfon Nugroho sebagai Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pemalang. Sebelumnya, Rosi menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Selanjutnya, Maksudi dipercaya mengemban jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil. Sebelum dilantik, ia bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Disdukcapil Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, Novi Lailatul Faroh dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Ia sebelumnya menjabat Penyuluh Sosial Muda pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang.
Pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Melalui pelantikan ini, para pejabat diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai jabatan masing-masing. Pengisian jabatan tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.
Peningkatan kinerja Disdukcapil menjadi penting karena layanan administrasi kependudukan, mulai dari pencatatan kelahiran hingga penerbitan dokumen kependudukan, berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
(*)













Komentar