JURANEWS.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual verbal yang diduga dialami seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang dan sempat viral di media sosial.
Sebagai langkah awal penanganan, jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan melakukan koordinasi langsung dengan pihak kampus dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Selasa (12/5/2026).
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Ni Made Srinitri menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media sosial, kami langsung melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pihak kampus untuk berkoordinasi, menggali informasi awal, serta memastikan korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujarnya.
Menurutnya, Satres PPA dan PPO saat ini mengedepankan pendekatan preventif, humanis, serta berorientasi pada pemulihan korban. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental maupun trauma.
“Kami telah berkoordinasi tidak hanya dengan internal kampus, tetapi juga pihak eksternal seperti UPTD PPA untuk menyiapkan pendampingan psikologis apabila korban membutuhkan pemulihan secara mental maupun emosional,” lanjutnya.
Ni Made menjelaskan, dugaan kekerasan seksual nonfisik sebagaimana yang berkembang saat ini termasuk kategori delik aduan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, pihaknya membuka ruang bagi korban apabila ingin melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
“Apabila korban berkenan melanjutkan ke proses hukum, kami siap menerima laporan secara langsung di Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang. Kami pastikan prosesnya dilakukan dengan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional,” tegasnya.
Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang menyampaikan bahwa penanganan internal juga terus dilakukan melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelapor.
Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan korban, pencegahan, serta menciptakan ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor.
(*)












Komentar