JAKARTA, JURANEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan data sebagai fondasi dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi. Hal tersebut disampaikan saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pembahasan melibatkan unsur DPR RI, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
Dalam keterangan yang diunggah melalui akun media sosial Sekretariat Kabinet, Presiden Prabowo disebut menekankan bahwa kedaulatan data menjadi aspek penting bagi Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” demikian keterangan akun @sekretariat.kabinet.
Penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem tata kelola data nasional yang terpadu, aman, dan akuntabel.
Integrasi data diharapkan dapat membantu pemerintah meningkatkan ketepatan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, sistem yang terintegrasi juga diharapkan memperkuat keamanan pertukaran informasi serta ketahanan siber nasional.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Melalui regulasi ini, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengelola dan memanfaatkan data nasional. Tata kelola yang terkoordinasi juga menjadi penting agar data dari berbagai instansi dapat digunakan secara efektif dan tetap terlindungi.
Pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dari DPR RI, kalangan akademisi, serta kementerian dan lembaga.
Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Pembahasan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi pengelolaan informasi nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan data yang lebih terintegrasi sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan data Indonesia di tengah transformasi digital.
(*)








Komentar