JAKARTA, JURANEWS.ID — Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Kajian ini diarahkan untuk memastikan aturan pemberantasan korupsi sesuai dengan kondisi Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan kekayaan negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, pembahasan mencakup usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan, arahan Presiden bukan berarti menyetujui usulan perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo, kata dia, meminta agar gagasan tersebut terlebih dahulu dikaji secara mendalam.
Kajian diperlukan untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Indonesia, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dalam UNCAC.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” imbuh Yusril.
Menurut Yusril, UNCAC tidak hanya membahas penyuapan. Konvensi tersebut juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Under-Invoicing Tambang hingga Pencurian Ikan Disorot
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara dan merugikan perekonomian nasional.
Yusril mencontohkan under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, termasuk dalam sektor pertambangan. Ia juga menyoroti pencurian ikan di laut yang dinilai berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun,” ungkap Yusril.
Ia menggambarkan potensi manipulasi pelaporan produksi pertambangan, misalnya ketika volume hasil tambang yang sebenarnya mencapai 20 ribu ton, tetapi yang dilaporkan hanya 10 ribu atau 15 ribu ton.
Menurut Yusril, praktik semacam itu dapat menyebabkan nilai ekonomi yang seharusnya menjadi hak Indonesia tidak tercatat atau tidak diterima sebagaimana mestinya.
Ia menilai pemberantasan korupsi tetap harus menyasar penyuapan, gratifikasi, pemerasan, manipulasi harga, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara. Namun, perhatian juga perlu diberikan terhadap praktik ekonomi yang berpotensi menghilangkan kekayaan nasional.
“Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini walaupun, tapi perhatian kita lama-lama selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” ujar Yusril.
Selain memperluas perhatian terhadap praktik yang merugikan perekonomian nasional, Yusril menilai kejelasan mengenai pengertian keuangan negara juga menjadi aspek penting dalam kajian penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar penegakan hukum berjalan tepat dan tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun kegiatan usaha.
Yusril menyoroti dua unsur yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni kerugian negara dan perekonomian negara. Ia menilai aspek perekonomian negara masih perlu dikembangkan lebih lanjut dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Ia berpandangan, pencurian ikan dan under-invoicing di sektor pertambangan merupakan contoh aktivitas yang dapat merugikan perekonomian nasional dan perlu mendapat perhatian dalam kajian tersebut.
Meski demikian, pernyataan itu merupakan pandangan Yusril mengenai arah penyempurnaan regulasi. Belum ada keputusan yang diumumkan dalam keterangan tersebut mengenai perubahan pasal maupun penetapan praktik-praktik itu sebagai tindak pidana korupsi melalui aturan baru.
Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji kemungkinan penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC. Proses tersebut tetap akan mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Kajian ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi, mencegah kerugian negara, serta melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik yang merugikan kepentingan nasional.
Dengan demikian, usulan perubahan definisi korupsi belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih perlu melakukan kajian sebelum menentukan rumusan hukum yang dinilai sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
(*)








Komentar