Rakor Kades se-Pemalang Bahas Pilkades 2026, Bupati Anom Tekankan Kondusivitas dan Netralitas

Rakor diikuti 424 peserta dan menghadirkan Forkopimda untuk memperkuat kesiapan desa menghadapi tahapan Pilkades 2026.

JURANEWS.ID, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang II Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kesiapan pemerintah desa menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan segera dimulai.

Rakor diikuti 424 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Pemalang, Andri Adi.

Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut hadir sebagai narasumber, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Kapolres Pemalang, Kajari Pemalang, dan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang.

Dalam arahannya, Bupati Anom Widiyantoro menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan netralitas selama pelaksanaan Pilkades 2026.

“Kondusivitas adalah harga mati, tidak bisa ditawar. Jika situasi tidak kondusif, akan ada tindakan tegas. Begitu juga dengan netralitas, semua pihak wajib menjaganya demi kepentingan masyarakat dan persatuan,” tegas Anom.

Menurutnya, perbedaan pilihan dalam kontestasi politik desa tidak boleh memicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia berharap Pilkades dapat berlangsung sebagai ajang demokrasi yang sehat dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, dan semangat persatuan.

“Jangan sampai Pilkades memecah belah masyarakat. Yang terpenting adalah bagaimana demokrasi berjalan baik dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Andri Adi, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan memberikan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui rakor ini, kami ingin meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan, sekaligus menyelaraskan pembangunan desa dengan kebijakan daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan efektif,” katanya.

Andri mengungkapkan tahapan Pilkades akan mulai berjalan pada 17 Juni 2026 hingga pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 2 Desember 2026. Karena itu, sejumlah langkah awal harus segera dilakukan, seperti pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa dan pembentukan panitia Pilkades.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi Pilkades, termasuk mekanisme pemilihan dengan calon tunggal yang tetap dilaksanakan melalui skema melawan kotak kosong.

Menurut Andri, BPD memiliki peran strategis sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pilkades sehingga harus memahami seluruh tahapan dan aturan yang berlaku.

“BPD harus benar-benar memahami regulasi karena menjadi penanggung jawab pelaksanaan Pilkades di tingkat desa,” ujarnya.

Terkait teknis pelaksanaan, khususnya penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga saat ini masih dalam pembahasan bersama Forkopimda. Berbagai skema, baik TPS terpusat maupun tersebar, sedang dikaji dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kondisi sosial masyarakat, serta budaya lokal masing-masing desa.

Selain itu, Andri menegaskan bahwa netralitas harus dijaga oleh seluruh pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Bentuk netralitas tidak hanya dalam tindakan, tetapi juga dalam aktivitas yang berpotensi menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.

Dalam pembentukan panitia Pilkades, lanjutnya, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan melibatkan unsur lembaga kemasyarakatan desa seperti PKK, RT/RW, LPMD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat. Sementara BPD, calon kepala desa, maupun kepala desa yang kembali mencalonkan diri tidak diperbolehkan menjadi panitia.

Dalam rakor tersebut, para narasumber dari unsur Forkopimda menyampaikan berbagai materi terkait peran DPRD dalam penyusunan regulasi Pilkades, strategi pengamanan dan antisipasi konflik, penegakan hukum dan netralitas, hingga mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades secara cepat dan efektif.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap seluruh tahapan Pilkades 2026 dapat berlangsung aman, tertib, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.

(*)

Komentar