JURANEWS.ID, SEMARANG – Ketua Umum Mapan Indonesia PSF, Parulian Hutahaean atau yang dikenal sebagai RD 75, melontarkan kritik keras terhadap kinerja kepolisian terkait upaya pemberantasan peredaran obat terlarang tipe G di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Tengah.
Dalam keterangannya kepada awak media, RD 75 menilai program “zero peredaran obat terlarang” yang digaungkan para pimpinan kepolisian belum berjalan efektif di lapangan.
“Slogan zero peredaran obat terlarang tipe G hanya pepesan kosong. Berdasarkan informasi yang kami dapat, praktik penjualan masih marak di sejumlah wilayah,” ujarnya, Jumat (1/5).
Ia menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala kepolisian resor (Kapolres) di bawah jajaran Polda terkait. Menurutnya, pimpinan daerah harus tegas dalam menindak anggota yang dinilai tidak mampu menjalankan program prioritas tersebut.
“Kapolda harus berani mengevaluasi. Jika ada Kapolres yang tidak mampu mengimplementasikan kebijakan, sebaiknya diganti,” tegasnya.
RD 75 juga menilai peredaran obat terlarang di wilayah Jawa Barat, Metro Jaya, dan Jawa Tengah masih berlangsung secara masif dan terkesan belum tersentuh penegakan hukum secara optimal.
Selain itu, ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan, serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“BPOM tidak bisa hanya diam. Perlu ada kolaborasi konkret dengan aparat untuk melakukan razia dan penindakan di lapangan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan obat terlarang harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat dampaknya terhadap generasi muda.
“Negara harus hadir dan tegas. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
(*)













Komentar