JURANEWS.ID, MRANGGEN – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan, Selasa (21/4).
Meski sebelumnya disebut pernah digerebek aparat, aktivitas yang melibatkan ayam petarung itu dikabarkan masih terus berlangsung secara terbuka pada hari-hari tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena perjudian tersebut diduga rutin beroperasi setiap Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu di kawasan Jalan Kyai Paran Dolog, meliputi wilayah Kembangarum, Ploso hingga Karangsono.
Bahkan pada hari tertentu, lokasi disebut ramai dipadati pemain dan penonton dari berbagai daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa praktik perjudian yang lokasinya disebut sudah diketahui umum itu masih bisa berjalan? Jika benar sebelumnya telah dilakukan penggerebekan, seharusnya ada efek jera dan pengawasan berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali muncul.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat memicu keributan, perkelahian, hingga meningkatnya tindak kriminalitas di sekitar permukiman.
Selain itu, masyarakat menilai keberadaan arena perjudian tersebut memberi contoh buruk bagi generasi muda.
Mereka khawatir anak-anak dan remaja yang melihat aktivitas itu akan menganggap perjudian sebagai hal biasa karena berlangsung terang-terangan tanpa penindakan tegas.
Pihak Mapolsek Mranggen, Asep melalui keterangannya menyebut akan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pernyataan itu tentu diapresiasi, namun publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar respons normatif setiap kali kasus mencuat ke permukaan.
Maraknya kembali perjudian sabung ayam memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi mengenai kemungkinan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membuat aktivitas itu seolah aman beroperasi.
Dugaan ini harus dijawab secara terbuka melalui penindakan tegas dan transparan agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap memicu konflik sosial, utang, kekerasan, hingga tindak kriminal lain di lingkungan sekitar. Karena itu, penanganannya tidak boleh setengah hati.
Masyarakat kini menanti apakah aparat benar-benar serius menutup arena perjudian tersebut secara permanen, atau justru membiarkannya terus hidup di balik lemahnya penegakan hukum.
Jika dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah hukum tajam ke bawah namun tumpul terhadap praktik yang terang-terangan terjadi.
(*)











Komentar