JURANEWS.ID, SEMARANG – Belakangan ini, saya mengamati ada satu fenomena regulasi dari Jakarta yang menurut saya sangat mengusik akal sehat dan prinsip keadilan bernegara.
Rencana serta manuver pemerintah pusat yang berupaya memindahkan pengelolaan payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sama sekali bukan cuma urusan teknis perbankan atau modernisasi sistem keuangan.
Jika kita mau membedahnya sedikit lebih dalam, saya melihat langkah ini memperlihatkan aroma arogansi kekuasaan yang amat kental.
Ini adalah sebuah unifikasi finansial yang dirancang tanpa memikirkan dampaknya bagi daerah, sebuah langkah yang berisiko mematikan fungsi BPD sebagai tulang punggung ekonomi lokal sekaligus mengangkangi filosofi dasar dari otonomi daerah itu sendiri.
Yang membuat makin prihatin, penggerusan ini bukan lagi sekadar wacana di atas kertas regulasi, melainkan sudah memakan korban di lapangan.
Saya mencatat bagaimana dana-dana operasional yang sifatnya sangat vital bagi masyarakat bawah seperti dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas hingga anggaran untuk Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mulai ditarik dan dipindahkan pengelolaannya ke bank Himbara. Ini nyata-nyata terjadi.
Pengalihan dana BOK dan PPL dari BPD ke Himbara adalah contoh konkret bagaimana kanibalisasi ekonomi daerah dilancarkan secara kasat mata. Akibatnya terasa seketika: likuiditas bank daerah langsung guncang, dan alur pelayanan publik di tingkat akar rumput pun ikut tersendat.
Dulu kita sama-sama menyambut Reformasi 1998 dengan harapan besar bahwa desentralisasi akan membagikan kesejahteraan secara merata.
Namun, melihat arah kebijakan hari ini, saya merasa kita sedang menyaksikan langkah mundur yang amat jauh. Penarikan dana operasional prioritas beserta rencana pengalihan payroll ASN dan RKUD ini adalah sinyal bahaya yang merobek asas keadilan fiskal.
Tidak heran jika teman-teman di Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) bereaksi keras dan membawanya hingga ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Dalam pandangan saya, perlawanan mereka bukan sekadar urusan membela “piring nasi” atau korporasi BPD semata, apalagi egoism sectoral keuangan daerah , melainkan sebuah alarm darurat. Ekosistem fiskal daerah sedang terancam, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terancam tergerus, penyaluran kredit mikro bisa melumpuh, dan jurang ketimpangan antara Jakarta dengan daerah akan makin melebar.
Keinginan kementerian di pusat untuk menyeragamkan pengalihan dana daerah ke bank-bank BUMN menurut saya bersumber dari cara pandang yang superior dan terkesan mengabaikan koridor hukum yang ada. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas memberi kewenangan penuh bagi pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola keuangan rumah tangganya secara mandiri.
Ketika Jakarta mulai mendikte ke bank mana dana RKUD, dana Puskesmas, dana PPL, hingga gaji ASN harus ditampung, di situlah prinsip fiscal federalism dan pembagian kewenangan dibobol. Pusat sepertinya cuma melihat daerah sebagai objek administratif belaka, bukan entitas otonom yang punya hak untuk membesarkan BUMD-nya sendiri.
Jika kita komparasikan, ada kontras yang luar biasa antara pendekatan sentralisasi Himbara dengan pendekatan otonomi BPD. Dalam pola sentralisasi, dana dari daerah disedot ke Jakarta untuk memperbesar otot likuiditas bank skala nasional, yang ujung-ujungnya diputar kembali untuk membiayai korporasi raksasa dan proyek-proyek infrastruktur besar.
Keuntungannya pun terbang ke pemegang saham di pusat. Sebaliknya, logika otonomi daerah menuntut dana itu tetap berputar di daerah. Uang itu dikelola BPD untuk menyuntik UMKM dan pedagang pasar tradisional, dan hasil labanya dikembalikan ke Pemda sebagai PAD untuk membangun sarana umum di daerah tersebut. Memaksa satu kebijakan seragam tanpa menghargai kekhasan dan karakteristik daerah jelas-jelas bentuk pengingkaran terhadap semangat Reformasi.
Kita harus paham betapa krusialnya hubungan antara payroll ASN, RKUD, dan dana BOK/PPL bagi napas BPD. Dana-dana ini merupakan sumber Current Account Savings Account (CASA) atau dana murah yang sifatnya relative mengendap dan sangat stabil.
Berkat dana murah inilah, BPD bisa menahan suku bunga kredit tetap terjangkau untuk rakyat kecil dan UMKM di daerah. Bayangkan kalau dana murah ini dicabut seketika lalu diserahkan ke Himbara. BPD pasti mengalami depresi likuiditas mendadak. Agar dapur perbankannya tetap ngebul, BPD tidak punya pilihan selain berburu dana mahal (high-cost funds) seperti deposito komersial berbiaya tinggi.
Nah dari sinilah efek dominonya menjalar secara mematikan. Beban biaya dana (cost of funds) BPD akan membengkak hebat. Imbasnya, suku bunga kredit BPD terpaksa dinaikkan.
Siapa yang paling dipukul? Tentu saja para pelaku UMKM dan pedagang kecil di daerah yang tak sanggup lagi membayar bunga mahal. Fungsi intermediasi BPD seluruh Indonesia akan terhenti, laba operasional terjun bebas, hingga ancaman efisiensi secara ekstrim dalam bentuk PHK karyawan BPD serta penutupan kantor-kantor cabang BPD di pelosok seluruh Indonesia menjadi sangat nyata.
Sebagai lembaga yang menjadi mesin pertumbuhan daerah (engine of Growth) , kelumpuhan BPD akibat krisis likuiditas ini dampaknya langsung menyenggol sektor riil.
Penarikan dana BOK Puskesmas dan PPL pertanian saja sudah langsung merepotkan kerja tenaga kesehatan dan penyuluh lapangan di desa-desa.
Ditambah lagi, BPD selama ini menjadi tumpuan bagi kelompok usaha mikro yang sering dianggap unbankable oleh bank nasional skala besar. Ketika kran kredit BPD tersumbat, pelaku UMKM kehilangan pegangan. Roda ekonomi lokal berhenti berputar, daya beli ambruk, dan rakyat kecil yang terdesak akan makin rentan terjerat pinjaman ilegal maupun rentenir.
Bagi pemerintah daerah sendiri, pukulan ini berujung pada menurunnya setoran dividen dan pajak dari BPD. Otomatis, PAD terpotong.
Anggaran untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak, menambah fasilitas Puskesmas, atau memperbaiki jalan-jalan kabupaten akan berkurang drastis. Belum lagi jika kita bicara aspek keterjangkauan geografis yang sering dilupakan oleh para pembuat kebijakan di Jakarta.
BPD sudah berinvestasi puluhan tahun membangun kantor hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan pulau terluar. Mulai kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor kas dan mobil keliling BPD. Bank Himbara, dengan perhitungan bisnis komersialnya, tentu lebih memilih beroperasi di pusat kota.
Kalau payroll dan dana operasional dipindah ke Himbara, bayangkan betapa repotnya para ASN, guru pedalaman, dokter Puskesmas, dan petugas PPL di wilayah terisolir yang harus menempuh jarak amat jauh hanya untuk mengambil gaji dan mengurus anggaran kerja mereka.
Di luar urusan bisnis, saya juga memandang ada isu serius terkait kepastian hukum bagi para pekerja BPD. Dalam menyalurkan kredit pembangunan daerah, risiko bisnis adalah hal yang lumrah.
Namun sering kali para praktisi BPD ini rentan terkriminalisasi. Oleh karena itu, saya sangat mendukung dorongan dari FSP BPD SI agar ada perlindungan hukum yang jelas. Harus ada penerapan Business Judgment Rule (BJR) secara konsisten agar keputusan bisnis yang benar dan bebas dari fraud tidak gampang dipidanakan.
Pendekatan Restorative Justice perlu dikedepankan, dan pembentukan Tim Ahli Independen yang melibatkan OJK, akademisi, serta serikat pekerja harus diwujudkan sebelum langkah hukum pidana diambil terhadap insan BPD.
Melihat keretakan ini, saya menilai upaya menyentralisasi RKUD, dana BOK, dana PPL, hingga payroll ASN ke Himbara adalah bentuk kanibalisasi ekonomi daerah yang tak bisa dibiarkan. Harus ada banteng regulasi yang kuat untuk menghentikannya.
Langkah mendesak yang perlu diambil adalah memasukkan pasal-pasal proteksi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). RUU BUMD harus mengunci secara mutlak bahwa pengelolaan RKUD dan seluruh skema pembiayaan daerah wajib tetap berada di BPD setempat.
BPD harus ditetapkan sebagai mitra strategis utama penatausahaan keuangan daerah tanpa boleh diintervensi oleh kementerian pusat, serta diakui sebagai BUMD sektor khusus dengan pengawasan ketat dari OJK dan Bank Indonesia. Jakarta harus berhenti memandang masalah ini sekadar urusan manajerial perbankan, sebab ini menyangkut masa depan keadilan fiskal bangsa ini.
Sebagai perenungan akhir, saya ingin menegaskan bahwa arah kebijakan ini membawa pertaruhan yang sangat mahal bagi masa depan Indonesia. Jika pemerintah pusat tetap bebal dan enggan mengubah kebijakan sentralisasi finansial ini, maka jangan pernah bermimpi menuntut daerah untuk mampu tumbuh mandiri, apalagi berharap UMKM bisa menjadi pilar penyelamat ekonomi nasional.
Yang akan terjadi justru sebaliknya: perekonomian daerah akan mati suri karena dana segar dan pasokan likuiditasnya makin langka dan mahal. Menghisap darah likuiditas daerah cuma demi mempergemuk bank-bank nasional di pusat sama saja dengan mematikan mesin pertumbuhan lokal secara perlahan. Dan pada akhirnya, ini akan melumpuhkan perekonomian nasional secara keseluruhan dari akar rumputnya.
Kita lihat saja nanti!!
(*)
















Komentar