JURANEWS.ID, JAKARTA – Polemik penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar narasi yang menyebut status hukum Febrie berubah dari tersangka menjadi saksi usai penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung.
Perubahan tersebut memicu berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, pegiat antikorupsi, hingga praktisi hukum. Mereka menilai mekanisme penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut penyidik Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah proyek, termasuk Krakatau Steel, PLTU batu bara, dan Asabri.
Namun, setelah proses penanganan disebut berpindah ke Kejaksaan Agung, muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang memunculkan perdebatan mengenai status hukum perkara tersebut.
Sejumlah Tokoh Hukum Angkat Bicara
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas apabila sebuah institusi menangani perkara yang menyeret mantan pejabatnya sendiri.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, juga mengingatkan bahwa kepastian hukum harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak menurun.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan mekanisme pengalihan penyidikan seperti yang ramai dibahas publik tidak dikenal dalam ketentuan KUHAP, baik yang lama maupun yang baru. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Mahfud juga mengingatkan adanya potensi penghentian perkara atau deponering apabila proses hukum tidak berjalan secara jelas.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai hubungan antara Polri dan Kejaksaan dalam KUHAP bersifat koordinatif, bukan saling mengambil alih penyidikan. Namun di sisi lain, ia melihat langkah tersebut dapat meredam dugaan konflik antarpenegak hukum apabila dilakukan sesuai ketentuan.
Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyebut dinamika perkara tersebut sebagai sebuah “lakon drama” yang menunjukkan perlunya transparansi dalam penegakan hukum.
Adapun pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat perkara yang menjadi sorotan publik sebaiknya ditangani lembaga independen seperti KPK guna menghindari konflik kepentingan.
Sementara itu, peneliti The Indonesian Institute, Adinda T. Muchtar, mengingatkan bahwa tumpang tindih kewenangan penyidikan dapat memunculkan berbagai tafsir hukum yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(*)















Komentar