JURANEWS.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) menyampaikan pernyataan resmi terkait unggahan di media sosial mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2024 berinisial A, serta laporan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak kekerasan seksual.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip, pihak universitas menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Undip menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa tersebut, Undip menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti secara serius melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kampus. Universitas juga memastikan akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada pihak korban.
Di sisi lain, Undip juga menyesalkan adanya dugaan tindakan penganiayaan atau aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pelecehan seksual. Kampus menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam situasi apa pun dan akan ditindaklanjuti secara serius dan komprehensif.
Sebagai langkah konkret, Undip telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal penanganan perkara tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Undip juga menyatakan menghormati dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kampus memastikan akan terus memantau perkembangan agar proses tersebut berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip melalui email humas@live.undip.ac.id.
(*)














Komentar