KLIK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSu2jPeM1/
JURANEWS.ID, KENDAL – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terindikasi terjadi di wilayah Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Temuan ini diperoleh dari hasil penelusuran tim liputan khusus Juranews.id di sekitar Jembatan Kali Blukar sisi utara.
Lokasi yang dimaksud berada di titik 347M+HFR, Pencarikan, Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah bangunan permanen bercat tembok kuning yang menimbulkan bau solar cukup menyengat dari dalam area bangunan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, di dalam bangunan tersebut terlihat sejumlah kempu atau wadah penampung berukuran besar yang diduga berisi BBM jenis solar. Jumlah wadah yang cukup banyak serta aroma bahan bakar yang kuat memunculkan dugaan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan solar dalam jumlah besar.
Sumber informasi di sekitar lokasi juga menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar dari berbagai titik. Dalam praktik yang kerap disebut masyarakat sebagai “ngangsu”, solar bersubsidi dibeli secara berulang menggunakan jeriken atau kendaraan tertentu dari SPBU, kemudian dikumpulkan kembali untuk tujuan tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan asal-usul maupun peruntukan BBM yang berada di dalam bangunan tersebut.
Apabila dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik semacam ini juga dinilai dapat mengganggu distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil.
Hingga berita ini dimuat, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi pada Minggu (8/3). Tim Juranews.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait guna memastikan legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
(*)














Komentar