VIDEO Enam Tahun Tanpa Kepastian, Lahan Makam The Green Leyangan 2 Diselimuti Tanda Tanya Dana dan Proses Pengadaan

Enam Tahun Tak Kunjung Jelas, Warga Green Leyangan 2 Pertanyakan Lahan Makam dan Transparansi Dana Pengadaan

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVT7ve2m/

JURANEWS.ID, KABUPATEN SEMARANG – Janji penyediaan fasilitas umum (fasum) berupa lahan pemakaman bagi penghuni Perumahan The Green Leyangan 2, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, memasuki tahun keenam tanpa kepastian.

Ratusan penghuni perumahan disebut selama ini belum memiliki fasilitas pemakaman yang jelas di lingkungan perumahan. Ketika ada warga meninggal dunia, keluarga terpaksa mencari lokasi pemakaman di luar kawasan, bahkan sebagian disebut harus memulangkan jenazah ke daerah asal.

Di tengah kebutuhan tersebut, sebuah lahan seluas hampir 1.200 meter persegi disebut telah disiapkan untuk menjadi tempat pemakaman. Lokasinya berada di sebelah TPU Leyangan Damai. Namun, lahan yang semestinya menjadi solusi justru memunculkan persoalan baru.

Bukan hanya soal penolakan warga, tetapi juga menyangkut bagaimana lahan itu diperoleh, berapa dana yang sebenarnya telah dikeluarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta bagaimana proses administrasinya.

Salah satu warga Green Leyangan 2, Eko, menyebut terdapat bukti pembayaran atau kuitansi yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan. Menurut informasi yang dihimpun, total dana yang disebut telah dikeluarkan pihak pengembang mencapai sekitar Rp400 juta.

Namun, angka tersebut berbeda dengan keterangan Kepala Dusun setempat, Zaenal.

Zaenal menyebut dana yang diterimanya sekitar Rp200 juta dan digunakan untuk membeli lahan hampir 1.200 meter persegi.

“Lahan itu dibeli sekitar Rp200 juta. Luasnya hampir 1.200 meter persegi,” jelas Zaenal, Senin (31/8).

Perbedaan informasi mengenai nominal tersebut menjadi salah satu titik yang perlu dibuka secara terang.

Jika benar terdapat dana sekitar Rp400 juta yang telah dikeluarkan pengembang, maka perlu dijelaskan ke mana seluruh dana tersebut mengalir, untuk keperluan apa saja, siapa penerimanya, dan apa dasar administrasinya.

Sebaliknya, apabila nilai pengadaan lahan memang sekitar Rp200 juta, maka dokumen transaksi dan bukti pembayaran menjadi penting untuk memastikan informasi tersebut.

Penolakan Rumah Berbatasan Langsung

Persoalan berikutnya berada pada sisi lahan yang berbatasan langsung dengan rumah warga.

Zaenal menyebut terdapat sekitar tujuh rumah yang berdempetan dengan lahan calon makam.

Para pemilik rumah disebut meminta dibuatkan tembok pembatas sebagai salah satu syarat agar keberadaan makam tidak berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

“Memang di sisi lainnya ada sekitar tujuh rumah yang berdempetan langsung dengan lahan. Mereka mensyaratkan adanya tembok pembatas antara rumah dengan lahan makam,” ujarnya.

Persoalannya, hingga kini belum ada musyawarah lanjutan yang melibatkan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar.

Zaenal mengakui komunikasi dengan warga sekitar belum kembali dilakukan.

Menurut dia, persoalan tersebut juga dipengaruhi berbagai kendala, termasuk belum selesainya pembicaraan antara pengembang dengan kepala desa sebelumnya.

“Dulu ada permasalahan deal-dealan dari pengembang dan kepala desa yang belum selesai. Selama ini kami juga belum pernah mengadakan musyawarah karena belum ketemu jadwalnya,” ungkapnya.

Sementara itu, kebutuhan terhadap lahan makam semakin mendesak.

Green Leyangan 2 disebut telah dihuni ratusan warga yang tersebar di sejumlah RT. Namun, fasilitas pemakaman yang dijanjikan belum juga dapat digunakan.

Saat ada penghuni yang meninggal dunia, keluarga disebut harus menggunakan pemakaman di luar kawasan dengan biaya yang dapat mencapai sekitar Rp9 juta hingga Rp13 juta, atau memilih memulangkan jenazah ke daerah asal.

Warga Green Leyangan 2 berharap persoalan yang telah berlangsung sekitar enam tahun tersebut tidak kembali berhenti pada persoalan komunikasi antar-pihak.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Semarang dan OPD terkait turun tangan untuk memfasilitasi pertemuan antara pengembang, pemerintah desa, warga perumahan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar calon lokasi makam.

Warga juga meminta seluruh proses pengadaan dibuka secara transparan. Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang sebidang tanah, melainkan menyangkut kebutuhan dasar warga ketika menghadapi kematian.

(*)

Komentar