VIDEO Galian C Diduga Ilegal di Jatirejo Gunungpati, Warga Takut Bersuara, Siapa yang Mengawasi?

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSqeGvqeA/

SEMARANG, JURANEWS.ID – Aktivitas pengerukan tanah urug atau yang kerap disebut Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, menjadi sorotan.

Kegiatan yang melibatkan alat berat dan sejumlah dump truck tersebut disebut warga telah berlangsung lebih dari satu bulan.

Persoalannya, legalitas aktivitas pengerukan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (3/9/2026), terlihat aktivitas pengerukan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Sejumlah dump truck juga tampak beraktivitas mengangkut material hasil pengerukan dari kawasan tersebut.

Di lokasi, tidak terlihat papan informasi yang menjelaskan identitas pengelola maupun informasi perizinan kegiatan secara terbuka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan, termasuk apakah aktivitas pengerukan tersebut telah mengantongi perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan disebut telah berlangsung secara intensif selama lebih dari satu bulan.

Penggunaan alat berat dan mobilisasi dump truck dalam jumlah tertentu membuat aktivitas tersebut cukup terlihat dari lingkungan sekitar.

Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pengelola kegiatan maupun untuk apa material hasil pengerukan tersebut digunakan.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku hanya bisa melihat aktivitas tersebut berlangsung setiap hari.

Warga juga menyebut tidak banyak yang berani mempertanyakan aktivitas tersebut secara terbuka karena khawatir menimbulkan persoalan dengan pihak pengelola.

“Kami juga tidak tahu ini untuk apa dan izinnya bagaimana. Warga tidak berani banyak bertanya,” ungkap warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan juga memunculkan kekhawatiran mengenai dampak terhadap lingkungan sekitar.

Pengerukan menggunakan alat berat dalam skala besar berpotensi mengubah kontur lahan. Mobilisasi kendaraan bermuatan material juga dapat meningkatkan risiko kerusakan jalan, debu hingga gangguan terhadap aktivitas masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.

Karena itu, warga berharap pemerintah memastikan terlebih dahulu status lahan, peruntukan kegiatan, dokumen lingkungan, serta legalitas pertambangan sebelum aktivitas terus berlangsung.

Berlangsungnya kegiatan selama lebih dari satu bulan juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan aparat di tingkat wilayah.

Aktivitas alat berat dan keluar-masuk dump truck tentunya menjadi kegiatan yang relatif mudah terlihat. Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah diketahui perangkat wilayah maupun instansi terkait.

Namun demikian, dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat belum dapat dibuktikan dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

Spekulasi mengenai dugaan “main mata” yang berkembang di tengah masyarakat juga tidak semestinya dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengerukan di Jatirejo.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup status perizinan pertambangan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, status lahan serta asal-usul dan tujuan material yang dikeruk.

Jika nantinya ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan tata ruang, pemerintah maupun aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai aturan.

Sebaliknya, apabila pengelola memiliki izin yang sah, informasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.

(*)

Komentar