VIDEO Tambang Galian C di Sidorejo Ngawi Diduga Ilegal, Nama Perusahaan Tak Muncul di One Map ESDM

Penelusuran pada MOMI dan One Map ESDM disebut tidak menemukan badan usaha yang dikaitkan dengan aktivitas tambang, sementara pihak pengelola belum memberikan klarifikasi terkait legalitas kegiatan.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSq6YewRM/

 

NGAWI, JURANEWS.ID – Aktivitas tambang Galian C di Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pengerukan material di Dusun Mbasri dan Dusun Norjo tersebut diduga belum memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan perizinan pertambangan.

Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap sejumlah sistem informasi resmi pemerintah terkait wilayah pertambangan.

Dalam penelusuran melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan One Map ESDM, badan usaha yang disebut beraktivitas di lokasi tersebut, yakni CV B dan PT Mitra Indonesia Makmur Sejahtera (MIMS), tidak ditemukan pada peta wilayah izin usaha pertambangan yang ditelusuri.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut, termasuk kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan wilayah izin yang dimiliki apabila terdapat perizinan.

Tak hanya persoalan data perusahaan, kejanggalan juga disebut ditemukan pada papan nama yang terpasang di pintu masuk lokasi tambang.

Nomor izin yang tercantum pada papan tersebut diduga tidak sesuai atau belum dapat dicocokkan dengan data perizinan yang tersedia dalam sistem resmi pemerintah.

Temuan tersebut menjadi penting karena legalitas pertambangan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan badan usaha, tetapi juga kesesuaian lokasi kegiatan, koordinat, komoditas, hingga dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Aktivitas tambang di Sidorejo tersebut juga disorot karena terdapat sejumlah dugaan persoalan, di antaranya penambangan di luar batas atau koordinat wilayah yang diperbolehkan, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, persoalan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), hingga potensi dampak terhadap lingkungan.

Dugaan aktivitas di luar batas wilayah izin menjadi salah satu poin yang perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi berwenang melalui pengecekan koordinat dan polygon izin.

Sementara terkait SKAB, ketidaksesuaian dokumen asal material juga perlu ditelusuri karena berkaitan dengan legalitas material serta kewajiban pembayaran pajak daerah apabila memang terdapat aktivitas pengambilan dan penjualan material tambang.

Kepala Desa: Tidak Ada Salinan Izin di Kantor Desa

Kepala Desa Sidorejo, Danang Pamungkas, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat salinan dokumen perizinan tambang yang diserahkan kepada pemerintah desa.

“Selama ini tidak ada salinan dokumen (perizinan) yang dikumpulkan di kantor desa,” ujar Kepala Desa Sidorejo saat dikonfirmasi.

Keterangan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional kegiatan tambang di wilayah tersebut.

Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas pertambangan.

Saat ditemui di kantor CV B, pihak manajemen disebut belum menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dapat diverifikasi. Pihak tersebut hanya memperlihatkan dokumen terkait status suspend atau penangguhan yang berkaitan dengan RKAB.

Sementara itu, pihak PT Mitra Indonesia Makmur Sejahtera (MIMS) yang ditemui di kantornya di kawasan Geneng belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengerukan di Desa Sidorejo.

Dengan demikian, status perizinan kedua badan usaha tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan.

Munculnya sejumlah pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian lokasi tambang membuat masyarakat serta pemerhati lingkungan mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan langsung.

Polres Ngawi maupun Polda Jawa Timur diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mencocokkan titik koordinat kegiatan dengan polygon wilayah izin, memeriksa dokumen perizinan, status RKAB, serta dokumen lingkungan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau aktivitas yang dilakukan di luar wilayah izin yang sah, aparat diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas tambang di Dusun Mbasri dan Dusun Norjo masih menjadi pertanyaan dan menunggu verifikasi dari instansi berwenang.

(*)

Komentar