KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSV3XSNAW/
JURANEWS.ID, KABUPATEN SEMARANG – Aktivitas galian C di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, memunculkan tanda tanya serius. Material dikeruk dan kendaraan pengangkut terlihat beraktivitas di lokasi, tetapi status legalitas kegiatan tersebut hingga kini belum terang di ruang publik.
Pantauan sebelumnya menemukan kendaraan pengangkut material keluar masuk kawasan yang diduga menjadi lokasi galian. Aktivitas tersebut secara kasatmata menunjukkan adanya kegiatan pengambilan material.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Nur Saadah, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat secara khusus mengenai lokasi galian di Lingkar Ambarawa.
Meski demikian, persoalan pertambangan ilegal telah menjadi pembahasan Komisi D secara umum. DPRD juga memiliki rencana untuk turun melakukan peninjauan terhadap lokasi-lokasi yang diindikasikan terdapat aktivitas pertambangan bermasalah.
“Secara resmi belum menerima keluhan dari masyarakat. Pernah kita bahas secara umum dan rencana lihat langsung, tapi belum terjadwalkan,” kata Nur.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa dugaan aktivitas di Lingkar Ambarawa masih membutuhkan pembuktian di lapangan.
Persoalannya, aktivitas pertambangan merupakan kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap ruang, lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, dan masyarakat. Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada apakah kegiatan tersebut terlihat berjalan, tetapi harus menjawab apakah seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang yang terbukti melanggar aturan.
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam,” kata Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Luthfi menyebut setidaknya enam pengusaha tambang di Jawa Tengah telah mendapat penindakan karena dinilai melanggar ketentuan, perizinan, maupun kewajiban konservasi lingkungan.
“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan pengawasan harus dilakukan sejak pengurusan izin, selama operasional, hingga pascapenambangan.
Ketua Crisis Center Rumah Derap Keadilan (RDK), Hartawan, menilai aktivitas tersebut perlu segera diperiksa karena diduga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan jalan, debu hingga potensi gangguan terhadap sumber air.
RDK mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi, memeriksa legalitas dan kesesuaian aktivitas dengan perizinan yang dimiliki.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, RDK meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk penghentian kegiatan dan proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
RDK menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan atau rencana pemeriksaan. Pengawasan harus dibuktikan dengan tindakan nyata.
Menurut RDK, pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas kegiatan, tindakan pemerintah, serta upaya pemulihan apabila terbukti terjadi kerusakan lingkungan.
(*)










Komentar