KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSb56X9MS/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Nama seorang anggota Polsek Genuk ikut terseret dalam aktivitas proyek yang diduga pembangunan hotel di Jalan S. Parman No. 74A, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Nama tersebut muncul setelah seorang pekerja armada pengangkut material tanah menyebut sosok bernama Bambang yang dikaitkan dengan aparat Genuk.
Dalam percakapan yang terekam, ketika ditanya mengenai pemilik material tanah, pekerja tersebut menyebut nama “Pak Bambang” dan menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan polisi.
Saat ditanya lebih lanjut apakah dari Polda atau Polres/Polsek Genuk, pekerja tersebut menjawab, “Mboten, Genuk,” kemudian menegaskan, “Nggih, Polsek Genuk.”
Pernyataan itu kemudian dikonfirmasi kepada Kapolsek Genuk, Kompol Aris Munandar, S.H., M.H.. Jumat (2/10)
Aris membenarkan bahwa di lingkungan Polsek Genuk memang terdapat anggota bernama Bambang. Namun, keberadaan anggota dengan nama tersebut belum serta-merta menunjukkan adanya keterkaitan dengan proyek di Jalan S. Parman No. 74A.
Kapolsek Genuk meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebutan nama Bambang tersebut.
Keterangan pekerja di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya sosok Bambang yang dimaksud dan apa hubungannya dengan material tanah yang diangkut dari lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Genuk belum memberikan penjelasan lanjutan mengenai apakah anggota bernama Bambang tersebut terlibat, mengetahui, atau memiliki hubungan dengan kegiatan proyek maupun pengangkutan material tanah.
Karena itu, penyebutan nama Bambang oleh pekerja masih sebatas keterangan di lapangan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan anggota Polsek Genuk dalam proyek tersebut.
Sebelumnya Muncul Klaim soal Izin Kapolda
Sebelum nama anggota Polsek Genuk disebut, proyek di Jalan S. Parman 74A juga menjadi sorotan setelah seorang pekerja yang mengaku berasal dari PT Yudistira bernama Adi menyebut adanya izin dari Kapolda.
“Ini sudah ada izin dari Kapolda,” ujar Adi.
Klaim tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Si.
Yuliyanto menyatakan bahwa apabila proyek tersebut bukan milik Polda Jateng, maka kegiatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan institusi Polda Jawa Tengah.
“Kalau proyek itu bukan milik Polda Jateng, tentu saja segala sesuatu terkait proyek itu tidak ada sangkut pautnya dengan Polda Jateng,” tegasnya.
Yuliyanto juga meminta agar pihak yang menyebut adanya izin dari Polda memperjelas siapa pihak yang dimaksud sehingga dapat dikonfirmasi lebih lanjut.
Dengan demikian, klaim mengenai izin dari Kapolda masih membutuhkan pembuktian atau dokumen yang dapat diverifikasi.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan tim liputan, tidak terlihat papan informasi proyek di lokasi Jalan S. Parman No. 74A.
Aktivitas pengerukan lahan dan lalu-lalang dump truck pengangkut material tanah juga terlihat berlangsung di kawasan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proyek, identitas pelaksana, perizinan, serta aspek keselamatan kerja.
Namun, seluruh hal tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pemilik dan pelaksana proyek.
Termasuk mengenai status proyek, dokumen perizinan, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan pengangkutan material tanah dari lokasi.
(*)










Komentar