Bea Cukai Bongkar Bahaya Rokok Ilegal di Pemalang, Pelaku Terancam Penjara 8 Tahun dan Denda 20 Kali Nilai Cukai

Diskominfo Pemalang bersama Bea Cukai Tegal mengingatkan masyarakat bahwa penjualan rokok ilegal dapat berujung hukuman penjara hingga 8 tahun.

JURANEWS.ID, PEMALANG – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang menggelar Podcast Gempur Rokok Ilegal bertema “Sinergi Pemberantasan Rokok Ilegal” di De Best Radio Pemalang 101.1 FM, Senin (29/6/2026).

Podcast tersebut menghadirkan Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, serta Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo. Keduanya mengupas tuntas bahaya rokok ilegal, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), hingga ancaman pidana bagi pelaku.

Begini Cara Membedakan Rokok Legal dan Ilegal

Aflachul Alfa menjelaskan bahwa rokok legal wajib dilekati pita cukai resmi. Produk hasil tembakau yang telah dikemas, memiliki merek, dan dipasarkan secara komersial termasuk barang kena cukai yang harus memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Rokok yang legal adalah rokok yang dilekati pita cukai. Produk tembakau yang sudah dikemas, memiliki merek, label, dan tidak dijual secara eceran termasuk barang kena cukai,” jelasnya.

Ia menambahkan, tembakau tradisional yang dijual secara eceran tanpa kemasan, seperti tembakau sisir, tidak termasuk objek cukai.

Jual Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 8 Tahun

Bea Cukai mengingatkan bahwa Undang-Undang Cukai memberikan sanksi tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.

Penjual rokok tanpa pita cukai dapat dijerat hukuman penjara 1 hingga 5 tahun disertai denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, pelaku yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya dapat dikenai hukuman lebih berat, yakni penjara 1 hingga 8 tahun serta denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.

Aflachul juga menjelaskan bahwa rokok elektrik atau vape turut dikenai cukai. Untuk produk berbentuk cartridge, objek cukai berada pada cairan yang mengandung ekstrak tembakau, bukan perangkat vapenya.

Target Penerimaan Cukai Nasional Capai Rp205 Triliun

Menurut Aflachul, cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan cukai nasional mencapai Rp205 triliun.

Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, khususnya di daerah penghasil tembakau.

“Manfaat cukai sangat besar karena hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat, terutama daerah penghasil,” ujarnya.

DBHCHT Pemalang Turun Jadi Rp8,4 Miliar

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Pemalang, Agung Eko Widodo, menyampaikan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pemalang pada tahun 2026 mengalami penurunan.

Jika pada tahun 2025 nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar, maka pada tahun 2026 alokasinya menjadi sekitar Rp8,4 miliar akibat penyesuaian dan efisiensi anggaran.

Meski demikian, dana tersebut tetap dimanfaatkan untuk berbagai program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pembiayaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, bantuan sosial, bantuan benih dan alat pertanian, hingga pelatihan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif

Menutup diskusi, Agung mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal dengan memilih produk bercukai resmi.

“Kami terus bersinergi dengan Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Harapannya, jika masyarakat merokok, gunakanlah rokok yang legal karena manfaat cukainya akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai program kesejahteraan,” pungkasnya.

Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal juga dapat melaporkannya kepada Bea Cukai melalui nomor pengaduan 0811-2888-521 sebagai bagian dari upaya bersama menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Pemalang.

(*)

Komentar