JURANEWS.ID, SEMARANG – Sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah dilaporkan mengalami tekanan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut dipicu oleh berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat menanggapi kondisi keuangan pemerintah daerah, Kamis (25/6/2026).
“Iya (35 Pemda) ngeluh, semua pada mepet anggarannya untuk membayar (gaji) PPPK,” kata Sumarno.
Meski demikian, ia memastikan hingga saat ini belum menerima laporan adanya pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang benar-benar gagal membayarkan gaji PPPK.
“Kalau ada pemerintah kota atau kabupaten tidak bisa bayar PPPK, saya belum mendapatkan informasi itu,” ujarnya.
Dana Transfer Dipangkas, Fiskal Daerah Tertekan
Menurut Sumarno, keluhan yang disampaikan pemerintah daerah berkaitan dengan semakin sempitnya ruang fiskal setelah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, proses pengangkatan PPPK terus berjalan secara bertahap sehingga kebutuhan anggaran belanja pegawai juga meningkat.
“Pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan kapasitas fiskal karena dana transfer banyak dikurangi dan formasi PPPK juga dilakukan bertahap,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran agar kewajiban pembayaran gaji pegawai tetap dapat dipenuhi.
Tunggakan Pajak Kendaraan Rp3,7 Triliun Jadi Harapan
Untuk menambah kemampuan fiskal daerah, Sumarno meminta pemerintah kabupaten dan kota lebih mengoptimalkan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang nilainya masih sangat besar.
Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat tunggakan PKB hingga saat ini mencapai Rp3,759 triliun dari 5.124.243 unit kendaraan.
Rinciannya, sekitar Rp2,881 triliun merupakan bagian pajak provinsi, sedangkan Rp877,7 miliar merupakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu langkah realistis untuk meningkatkan pendapatan daerah di tengah keterbatasan anggaran.
Daerah Sulit Tingkatkan PAD
Namun demikian, Sumarno mengakui ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak leluasa.
Hal itu disebabkan adanya pembatasan jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Jadi, kami tidak bisa berkreasi mencari PAD,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pemerintah pusat dapat meningkatkan kembali alokasi dana transfer ke daerah agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian mengenai kebijakan anggaran tahun 2027, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian atau pemotongan kembali dana transfer.
“Kami harap TKD ditambah, tapi soal pemotongan, kami belum tahu karena anggaran itu baru keluar Agustus,” ujar Sumarno.
Mendagri Sebut Ada 39 Daerah Bermasalah
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat mengungkap adanya 39 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Menurut Tito, persoalan tersebut terjadi karena komposisi belanja pegawai di sejumlah daerah telah melampaui 50 persen dari total APBD, sehingga membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah mengingat program pengangkatan PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga honorer, yang membutuhkan dukungan kemampuan keuangan daerah agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
(*)










Komentar