JURANEWS.ID, SEMARANG – Polemik terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengkritik pimpinan melalui media sosial mendapat respons dari DPRD Jawa Tengah.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, menyatakan pihaknya siap menjadi saluran aspirasi bagi ASN yang ingin menyampaikan kritik terhadap atasannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Imam sebagai tanggapan atas imbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, yang meminta ASN tidak menyampaikan kritik terhadap pimpinan melalui media sosial, melainkan menggunakan jalur internal pemerintahan.
“Kami terbuka bagi ASN Jateng yang ingin curhat soal pimpinan,” ujar Imam, Sabtu (27/6/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai ASN memang memiliki keterbatasan dalam menyampaikan aspirasi di lingkungan birokrasi. Karena itu, DPRD siap menerima laporan apabila terdapat dugaan penyimpangan atau kinerja pimpinan yang dinilai tidak sesuai tugas dan fungsi.
“Kami terbuka. Pegawai dinas di Pemprov Jateng yang melihat kepala dinas atau pimpinan mereka kerjanya tidak jelas, tidak sesuai tupoksi, laporkan saja ke kami. Nanti biar kami yang panggil, kami yang kritik mereka,” tegas Imam.
DPRD Siap Jalankan Fungsi Pengawasan
Menurut Imam, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Oleh karena itu, setiap laporan yang disampaikan ASN akan menjadi bahan evaluasi apabila disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap keberadaan DPRD dapat menjadi jembatan bagi ASN untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif tanpa harus menimbulkan polemik di ruang publik.
Sekda Jateng: Kritik Boleh, Tapi Lewat Jalur Resmi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menegaskan bahwa ASN tetap diperbolehkan memberikan kritik maupun masukan terhadap jalannya pemerintahan. Namun, penyampaiannya diminta melalui mekanisme birokrasi yang telah tersedia, bukan melalui media sosial.
Pernyataan itu disampaikan usai melantik 231 ASN baru di Gedung Grhadika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (25/6/2026).
“Kalau ada masukan atau kritik tolong disampaikan ke saluran yang seharusnya seperti pimpinan, jangan sampai statemen di media sosial,” kata Sumarno.
Menurutnya, penyampaian kritik melalui jalur resmi akan memudahkan pimpinan memberikan respons dan tindak lanjut yang lebih tepat.
“Kenapa memberikan masukan di media sosial kalau sudah ada salurannya,” ujarnya.
Pemprov Jateng Miliki Lebih dari 61 Ribu ASN
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah hingga Juni 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai sekitar 61.620 orang.
Komposisi ASN didominasi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang mencapai sekitar 54 persen, sedangkan sekitar 46 persen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perbedaan pandangan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait saluran penyampaian kritik ini menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, pemerintah mendorong penyampaian aspirasi melalui mekanisme internal demi menjaga etika birokrasi, sementara DPRD menegaskan kesiapannya menerima laporan ASN sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
(*)










Komentar