BNPB Usul Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp80 Juta, Korban Bencana Berpeluang Dapat Hunian Lebih Layak

Kebijakan ini dinilai penting untuk membangun hunian korban bencana yang lebih aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana.

JURANEWS.ID, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan kenaikan nilai bantuan stimulan rumah rusak berat akibat bencana alam dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penyesuaian bantuan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Rabu (2/7/2026).

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak bencana sekaligus memastikan hunian yang dibangun lebih aman, layak, dan tahan terhadap ancaman bencana di masa depan.

BNPB Nilai Bantuan Rp60 Juta Sudah Tak Mencukupi

Usulan kenaikan bantuan muncul setelah BNPB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan hunian tetap (huntap), baik melalui skema in-situ maupun relokasi mandiri, khususnya di sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa bantuan sebesar Rp60 juta per unit sudah tidak lagi mampu menutup kebutuhan pembangunan rumah yang memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Selain meningkatnya harga material bangunan, biaya tenaga kerja konstruksi, hingga mahalnya biaya mobilisasi di daerah dengan akses terbatas menjadi faktor utama yang memengaruhi pembangunan rumah bagi korban bencana.

Kepala BNPB: Negara Harus Hadir Bangun Rumah yang Aman

Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyesuaian nilai bantuan bukan hanya soal penambahan anggaran, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

“Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.

Berlaku Nasional, Tak Dibatasi Jenis Bencana

BNPB mengusulkan agar kebijakan kenaikan bantuan rumah rusak berat diberlakukan secara nasional melalui Dana Siap Pakai (DSP), tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana.

Dengan kebijakan yang seragam, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan menjadi lebih cepat, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat yang terdampak bencana di Indonesia.

Rumah Korban Bencana Akan Dibangun Lebih Kokoh

BNPB menyebut peningkatan nilai bantuan akan digunakan untuk memperbaiki kualitas konstruksi rumah.

Beberapa peningkatan yang direncanakan meliputi penguatan pondasi dan kolom bangunan, penggunaan material yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, perbaikan sanitasi, hingga penyempurnaan instalasi listrik.

Dengan standar tersebut, rumah yang dibangun diharapkan lebih aman, nyaman, dan memiliki ketahanan lebih baik terhadap bencana di masa mendatang.

Hampir 20 Ribu Rumah Masuk Program Rehabilitasi

Berdasarkan hasil reviu APIP Inspektorat BNPB, saat ini terdapat rencana pembangunan 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Program tersebut mencakup pembangunan huntap di lokasi semula maupun relokasi mandiri.

BNPB berharap usulan kenaikan bantuan ini dapat segera disetujui sehingga proses pemulihan pascabencana berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

(*)

Komentar