DPP PDI Perjuangan Tegaskan Larangan Penanganan Masalah Caleg 2024 dan Proses PAW di Jawa Tengah

DPP PDI Perjuangan menegaskan seluruh penanganan persoalan Caleg Pemilu 2024 dan proses PAW di Jawa Tengah menjadi kewenangan penuh pusat. DPD Jateng diminta tidak mengambil keputusan maupun menerbitkan dokumen apa pun hingga ada keputusan resmi dari DPP.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan surat penegasan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah terkait permasalahan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam surat bernomor 1258/IN/DPP/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, DPP menegaskan bahwa seluruh penanganan terkait persoalan Caleg Pemilu 2024 dan proses PAW di Jawa Tengah menjadi kewenangan penuh DPP PDI Perjuangan.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Memo Komite Etik dan Disiplin Partai Nomor 57/KED-P/VI/2026 yang diterbitkan pada 16 Juni 2026. DPP meminta DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk tidak menerbitkan, mengeluarkan, menandatangani, maupun melakukan tindakan lain yang berkaitan dengan permasalahan Caleg Pemilu 2024 dan proses PAW sampai adanya keputusan resmi dari DPP.

Selain itu, DPP juga meminta seluruh pengaduan, keberatan, klarifikasi, maupun permohonan yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar langsung disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme organisasi partai.

DPP menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas organisasi serta memastikan tidak terjadi tindakan, kebijakan, maupun komunikasi yang dapat menimbulkan persepsi bahwa telah terdapat keputusan partai terkait permasalahan dimaksud.

Sebelumnya, Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan melalui Memo Nomor 57/KED-P/VI/2026 juga telah meminta DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk tidak mengambil keputusan ataupun tindakan apa pun terkait permasalahan calon anggota legislatif di sejumlah daerah hingga adanya keputusan resmi dari DPP Partai.

Ketua Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, dalam memo tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga tertib organisasi dan memastikan seluruh proses penyelesaian permasalahan berjalan sesuai mekanisme partai.

Dengan adanya penegasan ini, DPP berharap seluruh jajaran partai di Jawa Tengah dapat mematuhi arahan organisasi serta menunggu keputusan resmi yang akan ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan.

(*)

Komentar