KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSX2vb2SM/
JURANEWS.ID, KENDAL – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Kendal.
Seorang warga melaporkan adanya aktivitas yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengumpulan dan penimbunan solar bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Dalam laporan yang diterima, seorang pria berinisial D.D.P. disebut diduga menjadi salah satu pelaku yang mengumpulkan solar subsidi dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Solar tersebut diduga dibeli berulang kali dari sejumlah SPBU di wilayah Weleri hingga Semarang sebelum disimpan di sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Pelapor menduga kendaraan yang digunakan telah dilengkapi tangki tambahan berkapasitas besar untuk mengangkut solar.
Di lokasi penyimpanan, solar disebut kembali dipindahkan ke wadah lain sebelum didistribusikan ke luar daerah, termasuk ke wilayah Semarang.
Tak hanya itu, pelapor juga mengungkap dugaan penggunaan sejumlah barcode pembelian BBM subsidi melalui telepon seluler serta adanya beberapa pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan secara bergantian saat melakukan pengisian di SPBU.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut juga mengaku memiliki bukti berupa foto dan video yang diduga merekam aktivitas dimaksud.
Jika terbukti, modus tersebut berpotensi menjadi upaya untuk menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang diterapkan pemerintah.
Pelapor juga menyebut adanya dugaan aktivitas pada malam hari di kawasan Pelabuhan Kendal.
Atas dugaan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi yang berwenang mengawasi distribusi BBM subsidi, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Penindakan dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam laporan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(*)










Komentar