JURANEWS.ID, TEGAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama Regina, yang diketahui merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara. Sementara suaminya yang diduga sebagai pengedar utama, Wahyu, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah kontrakan pasangan tersebut yang berada di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa bungkus ganja yang dibungkus koran. Setelah ditimbang, beratnya kurang lebih 800 gram,” ujar AKP Indra Irnawan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Medan dengan harga sekitar Rp5 juta. Sebagian barang haram tersebut diketahui telah diedarkan kepada sejumlah pembeli.
“Barang bukti sekitar 800 gram yang ditemukan merupakan sisa yang belum sempat terjual,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pasangan suami istri tersebut bekerja sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja tersebut.
Di sisi lain, Regina diketahui memiliki profesi sehari-hari sebagai penjual gorengan. Namun di balik aktivitas tersebut, ia bersama suaminya juga menjalankan bisnis ilegal dengan menjual ganja.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu tersangka Wahyu yang masih dalam pelarian.
(*)









Komentar