Jateng Siapkan Perda Rehabilitasi Lahan Kritis, Luas Kerusakan Capai 317 Ribu Hektare

Pemprov dan DPRD Jawa Tengah menyiapkan perda rehabilitasi lahan kritis untuk mengatasi kerusakan hutan dan mencegah banjir serta longsor akibat alih fungsi lahan.

JURANEWS.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Raperda tersebut disiapkan untuk mengatasi persoalan lahan kritis akibat deforestasi dan alih fungsi lahan yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya bencana alam di Jawa Tengah.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, luas lahan kritis di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai 317.629 hektare.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, kondisi tersebut perlu segera ditangani melalui regulasi yang lebih ketat agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

“Dampak dari alih fungsi lahan ini banyak terjadi bencana di Jawa Tengah, sehingga kami menyambut baik rancangan perda yang diinisiasi Komisi B DPRD Jateng,” ujar Taj Yasin Maimoen usai rapat paripurna pembahasan raperda di Kota Semarang, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Tengah seperti Pegunungan Slamet dan Pegunungan Muria mengalami kerusakan akibat penggundulan hutan dan alih fungsi lahan.

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di sejumlah daerah.

“Dengan aturan ini, pengawasan akan lebih ketat sehingga kondisi hutan di Jawa Tengah bisa lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PKS, Setya Arinugroho, mengatakan penyusunan raperda tersebut berangkat dari banyaknya bencana alam yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang awal tahun 2026.

Menurutnya, berbagai bencana seperti banjir dan longsor diduga kuat dipicu kerusakan kawasan hutan di daerah hulu akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Melalui perda ini kami ingin memberikan kepastian hukum terkait kewajiban, larangan, dan tata kelola rehabilitasi lahan kritis maupun reklamasi hutan daerah,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, menjelaskan kondisi lingkungan hidup dan kawasan hutan di Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan yang cukup kompleks.

Meningkatnya alih fungsi lahan, kerusakan kawasan hutan, erosi, sedimentasi, hingga menurunnya kualitas daerah aliran sungai dinilai berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana alam.

Selain itu, masih banyak lahan kritis di dalam maupun di luar kawasan hutan yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu diperlukan kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan secara terpadu dan berkesinambungan,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Sholeha menilai tata kelola rehabilitasi lahan kritis harus dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam upaya pemulihan fungsi lahan dan kawasan hutan guna menjaga keseimbangan lingkungan hidup serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah.

Selain memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pengawasan, serta partisipasi masyarakat dalam rehabilitasi lahan kritis.

“Kami juga mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan adanya dukungan pendanaan yang memadai dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan,” tuturnya.

(*)

Komentar