KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD hingga Proyek Jumbo Pemprov Jateng, Sekda Belum Beri Penjelasan

Enam kelompok data yang dinilai memiliki nilai strategis

JURANEWS.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berisi permintaan sejumlah data strategis terkait pengelolaan anggaran daerah tahun 2025 dan 2026.

Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, surat bernomor B/1751/KSP.00/70-74/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang.

Dalam surat tersebut, KPK menyebut permintaan data dilakukan sebagai bagian dari tugas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK meminta sedikitnya enam kelompok data yang dinilai memiliki nilai strategis dalam pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.

Data yang diminta meliputi rincian belanja hibah tahun anggaran 2025 dan 2026, rincian belanja bantuan keuangan tahun anggaran 2025 dan 2026, rincian usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tahun anggaran 2025 dan 2026, rincian anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD tahun anggaran 2025 dan 2026, daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar, serta daftar pengadaan barang dan jasa melalui metode pengadaan langsung dan e-purchasing.

KPK dalam surat tersebut meminta data dikirimkan dalam format Excel melalui tautan yang telah disediakan serta dilengkapi surat pengantar yang ditandatangani Sekretaris Daerah paling lambat 10 April 2026.

Permintaan data yang mencakup hibah, bantuan keuangan, pokir DPRD hingga proyek-proyek bernilai besar itu memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah setelah surat diterima.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang diajukan mengenai surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/1751/KSP.00/70-74/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Konfirmasi tersebut diajukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, untuk memastikan apakah Pemprov Jateng telah menerima surat KPK yang berisi permintaan data anggaran Tahun 2025 dan 2026.

Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai langkah atau tindak lanjut yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setelah menerima surat tersebut, termasuk terkait pemenuhan data yang diminta KPK.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Jawa Tengah belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Perlu diketahui, permintaan data oleh KPK kepada pemerintah daerah bukan merupakan hal yang otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun tindak pidana korupsi.

Dalam banyak kesempatan, KPK melakukan pengumpulan data sebagai bagian dari fungsi koordinasi, supervisi, pemetaan risiko, serta upaya pencegahan korupsi pada sektor-sektor yang dianggap rawan.

Meski demikian, sejumlah item yang diminta KPK seperti belanja hibah, bantuan keuangan, pokir DPRD, perjalanan dinas, hingga pengadaan barang dan jasa selama ini memang kerap menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum karena memiliki nilai anggaran besar dan berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak dikelola secara transparan.

(*)

Komentar