JURANEWS.ID, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan penanganan pengaduan THR berjalan optimal bagi para pekerja.
Posko pengaduan tersebut disiapkan untuk memfasilitasi tenaga kerja yang ingin melaporkan perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, pekerja diharapkan dapat lebih mudah menyampaikan keluhan apabila hak mereka tidak dipenuhi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan pengawasan terhadap kesiapan posko pengaduan THR dilakukan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja atas THR oleh perusahaan.
Menurutnya, kehadiran pemerintah melalui dinas terkait serta Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Pemenuhan kewajiban pembayaran THR berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat,” ujar Farida.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan bagi tenaga kerja yang THR-nya belum dibayarkan oleh perusahaan.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah THR belum dibayarkan, pekerja dapat melaporkan melalui posko pengaduan yang disediakan Disnakertrans Jawa Tengah. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 081919524945 untuk pengaduan dan 082230376218 untuk layanan konsultasi.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui portal pengaduan Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja atau datang langsung ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
(*)












Komentar