JURANEWS.ID, PEKALONGAN — Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah AKF menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam sejak Rabu (27/5/2026) hingga Kamis (28/5/2026) dini hari.
Usai gelar perkara, tersangka langsung ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan AKF sebagai tersangka.
“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Setiyanto.
Menurutnya, alat bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi korban, keterangan ahli, serta barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat dugaan peristiwa terjadi.
Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Arif menjelaskan, selama pemeriksaan oleh penyidik, kliennya menerima sekitar 52 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” kata Arif kepada wartawan di Mapolres Pekalongan Kota sekitar pukul 00.30 WIB.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.
“Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga mengaku terkejut atas munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal AKF sebagai tokoh agama yang dinilai baik di lingkungan masyarakat.
Pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami melihat ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini,” tambahnya.
Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji unsur pidana dalam perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun alat bukti lain.
(*)














Komentar