VIDEO Proyek Jalan Margosari–Gonoharjo Rp3,4 Miliar Disorot: Bahu Jalan Dibongkar Lagi, Material Bongkaran ke Mana?

Proyek rehabilitasi Jalan Margosari–Gonoharjo, Kendal, senilai Rp3,445 miliar dipertanyakan dari sisi transparansi, efisiensi pekerjaan, pengelolaan material bongkaran hingga penerapan K3 di lapangan.

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSqfvYfXN/

KENDAL, JURANEWS.ID – Proyek Rehabilitasi Jalan Margosari–Gonoharjo, Kabupaten Kendal, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp3.445.350.850, menjadi sorotan.

Sorotan bukan semata mengenai hasil pekerjaan fisik, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi, efisiensi penggunaan anggaran, pengelolaan material bongkaran hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pantauan JURANEWS.ID di lokasi pada Jumat (11/9/2026) menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal maupun pihak pelaksana.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh JURANEWS.ID, proyek tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota, dengan paket pekerjaan Rehabilitasi Jalan Margosari–Gonoharjo.

Proyek tercatat memiliki Nomor Kontrak 000.3.3/4881/DPUPR, dengan nilai kontrak Rp3.445.350.850 termasuk pajak dan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender.

Penyedia jasa pelaksana tercatat CV Cipta Karya Mandiri, sementara konsultan pengawas adalah CV Manfaat Indotama.

Namun, keterlacakan informasi mengenai proyek tersebut dalam informasi pengadaan yang dapat diakses publik melalui LPSE Kabupaten Kendal Tahun 2026 menjadi salah satu pertanyaan yang muncul.

Dengan menggunakan anggaran daerah lebih dari Rp3,4 miliar, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui proses pengadaan, penyedia jasa, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan hingga mekanisme pengawasan proyek.

Keterbukaan informasi menjadi semakin penting ketika pelaksanaan pekerjaan di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan berikutnya muncul dari pola pekerjaan fisik di lokasi.

JURANEWS.ID mendapati adanya pembongkaran pada bagian bahu jalan yang kemudian kembali dikerjakan atau dicor.

Sementara badan jalan direncanakan mendapatkan pekerjaan pengaspalan, bagian sisi kanan dan kiri atau bahu jalan kembali menggunakan konstruksi beton.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis pembongkaran dan pembangunan kembali bahu jalan.

Apakah bagian tersebut memang mengalami kerusakan sehingga harus dibongkar?

Atau pembongkaran tersebut sejak awal memang telah masuk dalam desain dan perhitungan pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena setiap pekerjaan pembongkaran dan pembangunan kembali tentu memiliki konsekuensi terhadap volume pekerjaan dan biaya proyek.

JURANEWS.ID tidak menyimpulkan telah terjadi pemborosan anggaran.

Namun, kondisi di lapangan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen teknis, gambar kerja, Bill of Quantity (BoQ), spesifikasi kontrak serta perhitungan volume pekerjaan.

Sorotan lain berkaitan dengan material hasil pembongkaran.

Dalam pantauan di sejumlah titik, material bongkaran jalan terlihat dibuang atau ditumpuk di lokasi tertentu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran proyek.

Apakah material tersebut memang diperbolehkan ditempatkan di lokasi tersebut?

Atau seharusnya material dibawa menuju lokasi penampungan tertentu sebagaimana ketentuan dalam dokumen kontrak?

Hal ini perlu diperjelas, terlebih material hasil pekerjaan infrastruktur pemerintah dapat memiliki nilai maupun potensi untuk dimanfaatkan kembali.

Karena itu, perlu diketahui bagaimana mekanisme pencatatan, pemanfaatan, pengamanan maupun pengelolaan material tersebut.

Termasuk siapa yang menentukan lokasi penempatan material dan bagaimana pengawasannya dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kendal maupun pihak pelaksana mengenai lokasi penempatan material bongkaran dan dasar penempatannya.

Selain persoalan pekerjaan dan anggaran, aspek keselamatan pengguna jalan serta pekerja turut menjadi perhatian.

Saat aktivitas pekerjaan berlangsung, JURANEWS.ID tidak menemukan garis pembatas keselamatan atau safety line hitam-kuning di sejumlah area pekerjaan.

Rambu maupun lampu peringatan bagi pengguna jalan juga dinilai belum terlihat memadai di beberapa titik.

Seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengklaim bahwa pemasangan garis pembatas tersebut tidak dilakukan karena adanya arahan dari pihak dinas.

“Dari dinas PU melarang pemasangan garis line (hitam-kuning),” ujar pekerja tersebut.

Penanggung Jawab Lapangan Belum Berikan Penjelasan

JURANEWS.ID juga berupaya meminta penjelasan kepada pihak pelaksana di lokasi.

Topal, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan dari pihak kontraktor, belum memberikan penjelasan ketika hendak dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek, termasuk persoalan K3, pekerjaan bahu jalan serta pengelolaan material bongkaran.

Hingga berita ini disusun, CV Cipta Karya Mandiri belum memberikan penjelasan.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Kendal.

Namun, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal maupun Sudaryanto belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan JURANEWS.ID.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp3,445 miliar, sejumlah pertanyaan mengenai proyek tersebut layak dijawab secara terbuka.

Di antaranya, apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kebutuhan teknis dan kontrak?

Apakah pembongkaran bahu jalan memang telah diperhitungkan sejak awal?

Berapa volume pekerjaan yang dibongkar dan berapa biaya untuk membangun kembali?

Ke mana material hasil bongkaran dibawa?

Bagaimana material tersebut dicatat dan dikelola?

Serta, apakah dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan APBD.

Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak dan kebutuhan teknis, penjelasan disertai dokumen pendukung dari pihak terkait tentu dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di lapangan.

Sebab, ketika anggaran yang digunakan merupakan uang publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

(*)

Komentar