JURANEWS.ID, BATANG – Aktivitas budidaya udang vannamei di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, masih berlangsung di tengah proses hukum yang sedang bergulir terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak komersial.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan kolam tambak seluas sekitar 7 hektare masih beroperasi di kawasan Dukuh Roban Timur.
Sejumlah fasilitas pendukung seperti gudang, kantor operasional, hingga kincir air tambak masih terlihat aktif digunakan untuk menunjang budidaya udang intensif.
Namun di balik aktivitas tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah mengusut dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di kawasan itu.
Seorang pengusaha berinisial AMP telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan yang masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi tambak udang komersial.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.
Warga Sebut Tambak Buka Lapangan Kerja
Di tengah proses hukum yang berjalan, sebagian warga Desa Sengon mengaku merasakan dampak positif dari keberadaan tambak udang tersebut.
Kepala Desa Sengon, Yaroni, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail persoalan perizinan maupun tata ruang yang kini menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, lahan yang kini menjadi lokasi tambak sebelumnya merupakan kawasan rawa atau lahan yang sulit dimanfaatkan untuk pertanian produktif.
“Tanah itu sebenarnya rawa, linginan. Sulit ditanami padi dan banyak yang terlantar. Awalnya disewa sekitar lima tahun,” kata Yaroni saat ditemui di Balai Desa Sengon, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pada awalnya lahan hanya disewa untuk kegiatan budidaya udang. Namun seiring waktu, sebagian pemilik lahan memilih menjual tanah mereka karena dinilai kurang produktif.
“Awalnya sewa. Setelah berjalan, ada warga yang meminta lahannya dibeli karena merasa tanah itu sulit dimanfaatkan dan hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Yaroni menegaskan proses pembelian dilakukan secara sukarela melalui mekanisme yang sah dan melibatkan notaris.
Menurutnya, keberadaan tambak sempat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama melalui pembangunan akses jalan dan penciptaan lapangan pekerjaan.
“Masyarakat terbantu karena ada pembangunan jalan. Dulu aksesnya tidak sebagus sekarang,” katanya.
Tambak Pernah Alami Kerugian Akibat Serangan Penyakit
Meski sempat memberikan harapan baru bagi masyarakat, usaha tambak udang tersebut juga menghadapi berbagai tantangan.
Yaroni mengungkapkan, setelah panen awal yang cukup berhasil, sebagian tambak mengalami serangan penyakit yang menyebabkan kerugian bagi pengelola.
“Awalnya panen pertama dan kedua masih bagus. Setelah itu ada virus. Sampai sekarang sebagian tambak juga ada yang terbengkalai karena pernah kena penyakit itu,” jelasnya.
Meski demikian, sebagian kolam masih beroperasi dan menjalani siklus produksi hingga masa panen selesai.
Pekerja Lokal Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian
Keberadaan tambak juga menjadi sumber penghasilan bagi sejumlah warga setempat.
Antok (42), salah seorang pekerja tambak, mengaku telah bekerja di lokasi tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Menurutnya, tambak udang telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang sebelumnya kesulitan memperoleh pekerjaan tetap.
“Saya sudah kerja kurang lebih tiga tahunan di sini. Banyak warga yang terbantu karena bisa bekerja,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat kondisi normal jumlah pekerja mencapai sekitar 13 orang, belum termasuk tenaga harian yang bertugas membersihkan area tambak dan lingkungan sekitar.
Namun sejak munculnya kasus hukum, jumlah pekerja aktif berkurang drastis.
“Sebelumnya sekitar 13 orang, belum termasuk pekerja harian. Tapi sejak ada kasus ini sebagian diliburkan,” katanya.
Saat ini hanya sekitar tujuh pekerja yang masih bertugas, termasuk petugas keamanan malam.
Menurut Antok, aktivitas budidaya masih berjalan karena pengelola berupaya menyelesaikan siklus panen yang sedang berlangsung.
“Masih melanjutkan panen,” ujarnya.
Menunggu Kepastian Hukum
Kasus dugaan alih fungsi lahan di Desa Sengon memunculkan dua perspektif berbeda di tengah masyarakat.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan kepatuhan terhadap tata ruang daerah guna menjaga ketahanan pangan.
Di sisi lain, sebagian warga menilai keberadaan tambak telah memberikan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan nilai lahan yang sebelumnya dianggap kurang produktif.
Sementara proses hukum terus berjalan, masyarakat Desa Sengon kini menunggu kepastian terkait nasib usaha tambak yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sumber penghidupan warga di kawasan pesisir utara Kabupaten Batang.
(*)














Komentar