KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSVLdhK32/
SEMARANG, JURANEWS.ID – Dugaan pembuangan limbah industri kembali mencuat di kawasan perbatasan Kabupaten Kendal dan Kota Semarang.
Material yang diduga berasal dari aktivitas industri pengecoran logam di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, ditemukan di sebuah lahan kosong yang secara administratif masuk wilayah Kota Semarang.
Yang membuat temuan ini semakin serius, lokasi material yang diduga limbah tersebut berada bersebelahan dengan Sumur Cangkiran II milik Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai tata kelola, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pembuangan material sisa industri dari wilayah Boja ke kawasan Kota Semarang.
Penelusuran lapangan pada Sabtu (15/8/2026) sore. Di lokasi terlihat tumpukan material berwarna kecokelatan hingga kekuningan yang berada di lahan kosong tepi jalan.
Material tersebut tampak bercampur dengan pasir, tanah, serta potongan besi. Sebagian material terlihat seperti sengaja ditimbun sehingga keberadaannya tidak langsung terlihat dari badan jalan.
Diduga Digunakan sebagai Material Urukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material tersebut diduga digunakan sebagai urukan untuk pemadatan tanah di lahan kosong tersebut.
Persoalan kemudian menjadi lebih serius karena material yang ditemukan diduga bukan sekadar tanah atau pasir biasa.
Material diduga memiliki karakteristik yang menyerupai pasir cetak inti atau sand core yang lazim digunakan dalam proses pengecoran logam.
Pada sejumlah bagian material terlihat warna kekuningan yang masih menempel pada cetakan. Material tersebut diduga berkaitan dengan resin coated sand, yakni pasir silika yang dilapisi bahan pengikat berbasis resin untuk membentuk rongga atau pola tertentu dalam proses pengecoran logam.
Namun, identifikasi secara visual belum dapat memastikan apakah material tersebut merupakan limbah B3. Kepastian mengenai karakteristik, kandungan zat berbahaya, dan status hukumnya membutuhkan pemeriksaan laboratorium serta penetapan dari instansi berwenang.
Dari Pabrik di Boja?
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan material tersebut diduga berasal dari aktivitas industri PT Tri Sinar Purnama, yang berlokasi di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Jika informasi tersebut benar, maka terdapat persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut: bagaimana material sisa produksi dari kawasan industri di Boja dapat berada di lahan yang secara administratif masuk Kota Semarang?
Termasuk siapa yang mengangkutnya, atas dasar apa material tersebut digunakan sebagai urukan, serta apakah terdapat dokumen dan izin yang mendasari pemindahan maupun pemanfaatan material tersebut.
Apalagi, lokasi pembuangan berada di kawasan yang berdekatan dengan sumber air baku yang digunakan untuk pelayanan air minum masyarakat.
Bersebelahan dengan Sumur Cangkiran II Tirta Moedal
Temuan menunjukkan lokasi tumpukan material tersebut berada bersebelahan dengan Sumur Cangkiran II milik Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang.
Kondisi tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran karena potensi dampak lingkungan tidak hanya berkaitan dengan lahan tempat material dibuang.
Apabila material tersebut ternyata mengandung zat kimia tertentu atau logam berat, diperlukan kajian untuk memastikan apakah keberadaannya dapat memengaruhi kualitas tanah maupun air tanah di sekitar lokasi.
Terlebih, keberadaan sumber air milik perusahaan daerah air minum membuat aspek perlindungan lingkungan dan keamanan sumber air menjadi perhatian publik.
JURANEWS.ID tidak menyimpulkan bahwa material tersebut telah mencemari Sumur Cangkiran II. Namun, kedekatan lokasi pembuangan dengan fasilitas sumber air tersebut menjadi alasan kuat agar dugaan ini diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Dugaan Limbah Pengecoran Tidak Bisa Sembarangan Diuruk
Dalam industri pengecoran logam, pasir cetak maupun pasir inti bekas dapat mengandung residu bahan pengikat, resin, serta kontaminan yang berasal dari proses produksi.
Karena itu, status material harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan karakteristik dan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Jika suatu material terbukti berstatus limbah B3, pengelolaannya tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk membuang atau memanfaatkannya sebagai material urukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila material tersebut masuk kategori non-B3 atau telah memperoleh status tertentu sesuai mekanisme yang berlaku, pemanfaatannya pun tetap harus mengikuti persyaratan lingkungan dan teknis yang ditetapkan.
Dengan demikian, kunci persoalan bukan hanya pada bentuk material yang ditemukan, tetapi juga status hukum dan hasil pengujian material tersebut.
Siapa yang Mengawasi?
Temuan ini juga membuka pertanyaan mengenai pengawasan lintas wilayah.
Material diduga berasal dari kegiatan industri di Kabupaten Kendal, tetapi ditemukan di wilayah administratif Kota Semarang.
Artinya, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, perangkat lingkungan hidup, pemerintah kecamatan/desa atau kelurahan setempat, serta pihak yang memiliki kewenangan terhadap sumber air.
Jika benar material tersebut dipindahkan dari kawasan industri ke lokasi lain, maka rantai pengelolaannya perlu dapat ditelusuri sejak dari mana material berasal, siapa pengangkutnya, ke mana dibawa, untuk kepentingan apa digunakan, dan berdasarkan dokumen apa.
Konfirmasi PT Tri Sinar Purnama Belum Dijawab
JURANEWS.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen PT Tri Sinar Purnama terkait temuan tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui Asep, pihak manajemen. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan.
JURANEWS.ID tetap membuka ruang bagi pihak PT Tri Sinar Purnama maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Perlu Pemeriksaan, Bukan Sekadar Dugaan
Dugaan pembuangan limbah industri di dekat sumber air tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai apakah material tersebut benar-benar limbah B3 atau bukan.
Langkah yang lebih penting adalah pemeriksaan dan pengujian material secara resmi.
Instansi berwenang dapat mengambil sampel material untuk mengetahui kandungan kimia dan logam berat, sekaligus memastikan status material berdasarkan regulasi yang berlaku.
Selain itu, kondisi tanah dan kualitas air di sekitar lokasi juga patut diperiksa sebagai langkah pencegahan.
Sebab, jika material tersebut ternyata mengandung zat berbahaya dan telah digunakan sebagai urukan, potensi risikonya bukan hanya menyangkut lingkungan di lokasi pembuangan, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Dan ketika lokasi pembuangan berada bersebelahan dengan Sumur Cangkiran II Perumda Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, maka transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama:








![[DANA] Foto 1b - Penganugerahan SisBerdaya & DisBerdaya 2026.jpg](https://juranews.id/wp-content/uploads/2026/07/DANA-Foto-1b-Penganugerahan-SisBerdaya-DisBerdaya-2026.jpg-300x178.jpeg)







Komentar