VIDEO Penyaluran Bantuan Pangan CPP di Kendal Disorot, KPM Mengaku Terima Separuh Jatah

Bantuan Dibagi Dua, Jumlah Penerima Bertambah dan Tanpa Sosialisasi

KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSQy3pBko/

JURANEWS.ID, SEMARANG – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Blimbing, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) alokasi Maret–April 2026.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya perbedaan antara hak bantuan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan yang diterima warga di lapangan.

Berdasarkan petunjuk teknis program, pada periode dua bulan itu setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Namun sejumlah warga mengaku hanya memperoleh separuh dari jumlah tersebut, yakni 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi bantuan serta dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Kepala Desa Blimbing, Sutrisno, berdalih, pemerintah desa mengambil keputusan untuk membagi bantuan kepada lebih banyak warga setelah melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur keamanan dan pembinaan masyarakat.

Ia mengakui bahwa bantuan yang semula dialokasikan untuk sekitar 315 KPM dibagikan kepada jumlah penerima yang lebih banyak. Akibatnya, setiap penerima hanya memperoleh setengah dari hak bantuan yang seharusnya diterima.

“Kami sudah merapatkan bersama BPD, perangkat desa, dan unsur terkait. Tujuannya demi kebaikan masyarakat,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan karena masih banyak warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi tidak masuk dalam daftar penerima yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dari hasil musyawarah tersebut, jumlah penerima bantuan disebut bertambah menjadi sekitar 630 orang. Konsekuensinya, bantuan yang semula menjadi hak satu KPM dibagi kepada dua orang penerima.

Meski disebut dilakukan melalui musyawarah desa, kebijakan pembagian bantuan tersebut diakui tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat penerima manfaat.

Akibatnya, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui alasan mereka hanya menerima setengah dari jumlah bantuan yang tercantum dalam program CPP alokasi Maret–April 2026.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan bantuan. Sebab, penerima manfaat tidak memperoleh informasi mengenai perubahan jumlah bantuan yang mereka terima maupun dasar kebijakan yang digunakan pemerintah desa.

Dalam keterangannya, Sutrisno menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Kalau semuanya diberikan kepada penerima yang terdaftar, masih banyak warga lain yang merasa layak tetapi tidak menerima. Karena itu diputuskan untuk dibagi agar lebih merata,” katanya.

Program bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya disalurkan berdasarkan data penerima yang telah melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah. Besaran bantuan yang diterima setiap KPM juga telah ditentukan dalam petunjuk teknis program.

Sejumlah pemerhati kebijakan sosial menilai bahwa perubahan sasaran penerima maupun pengurangan jumlah manfaat yang diterima KPM tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan lokal tanpa dasar hukum yang jelas.

Mekanisme distribusi bantuan pemerintah memiliki aturan yang mengikat, termasuk mengenai siapa yang berhak menerima dan berapa jumlah bantuan yang harus disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat.

Dinas Pertanian: Tidak Diperbolehkan

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Pandu, menegaskan bahwa bantuan CPP harus disalurkan sesuai data dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Pandu, mekanisme pembagian bantuan dengan cara mengurangi jatah KPM untuk diberikan kepada warga lain tidak diperbolehkan.

Ia juga menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait adanya pembagian bantuan CPP yang dilakukan dengan pola tersebut.

Pernyataan tersebut memperkuat pertanyaan mengenai dasar hukum, kewenangan pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban atas kebijakan yang mengakibatkan berkurangnya hak bantuan yang diterima KPM.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah kebijakan pembagian bantuan di Desa Blimbing telah mendapat persetujuan dari instansi penanggung jawab program atau dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa. Di satu sisi, pemerintah desa beralasan ingin memperluas manfaat bantuan bagi warga yang dianggap membutuhkan. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mengubah sasaran program dan mengurangi hak penerima manfaat yang telah ditetapkan negara.

(*)

Komentar