KLIK LINK UNTUK MELIHAT VIDEO : https://vt.tiktok.com/ZSXQo3jNB/
JURANEWS.ID, KABUPATEN SEMARANG – Anggaran hampir Rp1,8 miliar digelontorkan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui APBD Tahun Anggaran 2025 untuk merenovasi sejumlah fasilitas di kawasan GOR Wujil. Namun, hasil penelusuran di lapangan, Kamis (16/7) menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Temuan tersebut meliputi kondisi jalan yang diduga hanya diperbaiki dengan metode tambal sulam, saluran drainase yang sebagian tampak rusak, pagar yang belum kokoh, hingga toilet baru yang masih terkunci dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Seluruh temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Semarang maupun pihak pelaksana proyek untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Inaproc, terdapat tiga paket pekerjaan renovasi di kawasan GOR Wujil yang berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang.
Ketiga paket tersebut terdiri atas:
- Konsolidasi Pekerjaan Pembangunan Musholla Tahap II, Pengecatan Gerbang, dan Pembuatan Toilet Bola Voli Pasir GOR Wujil senilai Rp516.070.000.
- Konsolidasi Pekerjaan Perbaikan Drainase, Talud dan Pagar serta Pengaspalan Jalan Kompleks GOR Wujil senilai Rp540.369.000.
- Konsolidasi Pekerjaan Pemeliharaan Toilet dan Plafond GOR Tennis, Renovasi GOR Serbaguna serta Perbaikan Lapangan Bola Voli Pantai GOR Wujil senilai Rp700.000.000.
Total nilai kontrak ketiga paket tersebut mencapai Rp1.756.439.000.
Hasil pemantauan menunjukkan pekerjaan pengaspalan jalan di kawasan GOR Wujil diduga belum dilakukan secara menyeluruh. Di sejumlah titik, perbaikan yang terlihat lebih menyerupai tambal sulam pada bagian jalan yang mengalami kerusakan. Sementara beberapa ruas lainnya masih ditemukan lubang yang belum tertangani.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai cakupan pekerjaan pengaspalan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Temuan lain terdapat pada pekerjaan drainase. Sejumlah saluran air terlihat mengalami kerusakan. Pada beberapa bagian, pasangan konstruksi drainase tampak pecah, retak, bahkan sebagian terputus sehingga belum membentuk saluran yang utuh.
Di sisi barat kawasan, saluran pembuangan diketahui mengarah menuju area danau. Kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan apakah sistem pembuangan tersebut telah dirancang sesuai ketentuan teknis maupun aspek lingkungan.
Sementara itu, pada pekerjaan talud, ditemukan beberapa bagian yang tampak kurang rapi dan terdapat titik yang mengalami kerusakan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mutu hasil pekerjaan.
Pada pekerjaan pagar, menemukan beberapa sambungan pagar tralis yang diduga hanya menggunakan ikatan kawat. Padahal, secara konstruksi sambungan pagar umumnya dipasang menggunakan baut atau dilakukan pengelasan agar memiliki kekuatan yang memadai. Selain itu, pagar BRC di sisi utara kawasan juga ditemukan beberapa titik las yang telah terlepas sehingga berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi pagar.
Fasilitas toilet yang dibangun melalui proyek tersebut juga menjadi sorotan. Saat dilakukan pemantauan, bangunan toilet masih dalam kondisi terkunci sehingga belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, pada beberapa bagian bangunan terlihat adanya retakan, sementara hasil finishing di area pintu gerbang dinilai kurang rapi karena masih terdapat celah sambungan dan bekas pendempulan yang belum maksimal. Dugaan bahwa saluran pembuangan toilet mengarah ke danau. Kondisi tersebut masih memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah maupun pihak pelaksana terkait sistem sanitasi yang diterapkan.
Pekerjaan pengecatan gerbang utama GOR Wujil juga memunculkan perhatian. Berdasarkan kondisi visual di lapangan, volume pekerjaan yang terlihat menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara hasil pekerjaan dengan nilai kontrak yang telah dialokasikan. Aspek tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen pekerjaan serta penjelasan dari pihak terkait.
Perlu Audit dan Evaluasi
Dengan nilai kontrak mencapai hampir Rp1,8 miliar, masyarakat tentu berharap fasilitas olahraga yang dibangun memiliki kualitas yang baik, aman, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun volume kontrak, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, meminta perbaikan kepada penyedia jasa, hingga menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita investigasi ini disusun, JURANEWS.ID masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak kontraktor pelaksana terkait berbagai temuan di lapangan. Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang belum bisa dikonfirmasi terkait temuan ini.
(*)










Komentar