JAKARTA, JURANEWS.ID – Aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami peningkatan. Kondisi tersebut membuat ratusan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Berdasarkan pendataan sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sekitar 211 keluarga atau 615 jiwa warga Kuta Tengah saat ini berada di Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran.
Sementara itu, warga Desa Payung, Kecamatan Payung, masih bertahan di rumah masing-masing dengan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Peningkatan aktivitas Gunung Sinabung terjadi setelah erupsi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Erupsi tersebut menghasilkan kolom erupsi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Berdasarkan pemantauan visual dan instrumental, aktivitas vulkanik Gunung Sinabung mengalami peningkatan sehingga statusnya dinaikkan dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga sejak 31 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB.
BNPB menyebut erupsi tersebut merupakan erupsi awal dan masih terdapat kemungkinan terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik.
Sejumlah wilayah menjadi perhatian, termasuk Desa Ndokum Siroga dan Desa Kuta Tengah di Kecamatan Simpang Empat serta Desa Payung di Kecamatan Payung.
Seiring peningkatan aktivitas gunung api, kawasan rawan bencana juga diperluas berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Masyarakat dan pengunjung dilarang melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, radius radial 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung, serta radius sektoral hingga 6 kilometer ke arah selatan-timur.
Di lapangan, BPBD Kabupaten Karo telah melakukan penanganan dengan mengarahkan masyarakat keluar dari zona bahaya.
BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak debu vulkanik.
Warga Diminta Waspadai Lahar
Pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta mewaspadai potensi bahaya lahar.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan.
Sementara itu, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta mematuhi zona bahaya yang telah ditetapkan, tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi, serta mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Masyarakat yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar.
(*)
















Komentar