Pemkot Semarang Tertibkan Kawasan Samping The Park Mall Wujudkan Ruang Publik Aman dan Tertata

Operasi gabungan Satpol PP dan Dishub Kota Semarang menertibkan lapak PKL di sempadan sungai serta parkir liar di kawasan samping The Park Mall demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan ruang publik.

JURANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang melaksanakan kegiatan penertiban kawasan di sepanjang bantaran sungai dan ruas jalan samping The Park Mall, Kamis (4/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga ketertiban umum, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban difokuskan pada pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas sempadan sungai dan badan jalan, serta pemasangan rambu larangan parkir di sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi parkir liar.

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan dan lapak yang melanggar ketentuan dengan dukungan alat berat untuk mempercepat proses pembersihan area.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran drainase, mengurangi kapasitas ruang jalan, serta berpotensi menimbulkan kesemrawutan lingkungan.

Sebagai langkah preventif dan edukatif, Satpol PP Kota Semarang juga memasang spanduk peringatan larangan berjualan di kawasan tersebut. Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak kembali mendirikan lapak maupun memanfaatkan area yang telah ditertibkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pada saat yang sama, Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan penataan lalu lintas melalui pemasangan rambu larangan parkir di sepanjang ruas jalan samping The Park Mall.

“Langkah ini dilakukan guna mencegah pemanfaatan bahu jalan sebagai lokasi parkir liar yang berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengurangi tingkat keselamatan pengguna jalan,” kata Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, ST, MT, Kamis (4/6).

Pemerintah Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Pasca-penertiban, tim gabungan akan terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala guna memastikan kawasan yang telah ditata tetap terjaga dan tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

(*)

Komentar