JURANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mengajukan sejumlah tokoh daerah untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Tahun ini, sebanyak tujuh tokoh asal Jawa Tengah secara resmi diusulkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jateng.
Dari tujuh nama tersebut, dua tokoh merupakan usulan baru pada 2026, yakni KH Sholeh Darat dari Kota Semarang dan Margono Djojohadikusumo dari Kabupaten Banyumas.
Sementara lima tokoh lainnya merupakan nama yang sebelumnya pernah diajukan pada periode 2023–2024 dan kembali diusulkan pada 2026. Mereka adalah dr Kariadi dari Kota Semarang, Bambang Sugeng dari Temanggung, Bambang Soeprapto Dipokoesoemo dari Banyumas, Basoeki Probowinoto dari Kota Salatiga, serta Roebiono Kertopati dari Purworejo.
Kepala Dinsos Jawa Tengah, Imam Maskur, membenarkan pengajuan tujuh nama tersebut.
“Iya, kami total usulkan tujuh nama tokoh asal Jateng tersebut pada tahun ini, terserah duluan mana yang dikukuhkan sebagai pahlawan nasional,” kata Imam, Rabu (19/8/2026).
Pengajuan KH Sholeh Darat dan Margono Djojohadikusumo menjadi bagian baru dalam daftar tokoh yang diperjuangkan Jawa Tengah pada 2026.
Menurut Imam, seluruh tokoh tersebut dinilai memiliki rekam pengabdian, karya, dan kontribusi yang luas bagi masyarakat maupun negara.
Ia mencontohkan KH Sholeh Darat yang dikenal memiliki karya-karya keagamaan dalam bentuk kitab yang hingga kini masih dipelajari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara Margono Djojohadikusumo disebut memiliki kontribusi besar dalam bidang ekonomi dan perbankan, termasuk dalam sejarah pendirian Bank Negara Indonesia atau BNI.
“Kami menilai para tokoh ini dari pengabdian, karya hingga kontribusinya kepada negara, dan ketujuh tokoh ini memang layak,” ujar Imam.
Namun, kelayakan tersebut belum otomatis membuat ketujuh tokoh langsung mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Keputusan Ada di Pemerintah Pusat
Imam menegaskan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai Pahlawan Nasional berada di tangan pemerintah pusat.
Dinsos Jateng hanya menangani proses administrasi pengusulan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Karena itu, Pemprov Jateng tidak memasang target tertentu mengenai kapan salah satu dari tujuh tokoh tersebut akan dikukuhkan.
“Kami tidak ada target kapan tokoh-tokoh ini akan dikukuhkan sebagai pahlawan nasional, semua diserahkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Proses pengajuan sendiri tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum nama tokoh diajukan, dilakukan serangkaian kajian dan kegiatan ilmiah, mulai dari seminar di tingkat lokal, regional hingga nasional.
Setelah kajian selesai, kelompok masyarakat mengajukan tokoh tersebut kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Usulan kemudian dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Apabila bupati atau wali kota memberikan rekomendasi, usulan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk dikaji oleh tim terkait sebelum memperoleh rekomendasi Gubernur Jawa Tengah.
Setelah mendapat persetujuan dari gubernur, usulan diteruskan kepada Kementerian Sosial.
Di tingkat pusat, berkas dan kajian tersebut kembali diperiksa oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP).
Hasil kajian TP2GP kemudian menjadi bahan untuk diajukan kepada Presiden.
Presiden memiliki kewenangan akhir untuk menyetujui pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Kalau lolos di TP2GP, hasilnya akan diajukan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan,” jelas Imam.
Jika mendapat persetujuan Presiden, gelar Pahlawan Nasional kemudian diberikan secara resmi oleh Presiden.
Pemberian gelar tersebut secara tradisional dilakukan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.
Dengan diajukannya tujuh nama tersebut, Jawa Tengah kembali menunjukkan upaya untuk mengangkat kontribusi tokoh-tokoh daerah ke tingkat nasional.
Namun, publik masih harus menunggu proses kajian di tingkat pusat sebelum mengetahui siapa di antara tujuh tokoh tersebut yang akhirnya memperoleh keputusan untuk dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional 2026.
(*)
















Komentar