SEMARANG, JURANEWS.ID — Persoalan klakson di jalan raya berujung dugaan penganiayaan di Jalan Veteran Nomor 7, Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Seorang pengendara mobil mengalami luka robek di bagian dahi hingga harus mendapat lima jahitan setelah diduga dipukul pengendara sepeda motor.
Satreskrim Polrestabes Semarang telah mengamankan seorang pria berinisial AH (30), warga Kecamatan Tembalang, yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriadi S., S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 18.24 WIB. Kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban mengendarai mobil di belakang sepeda motor yang ditumpangi AH bersama istrinya. Korban kemudian membunyikan klakson karena menilai posisi sepeda motor mengganggu kendaraan lain.
“Jadi, kejadian ini berawal ketika korban yang mengendarai mobil berada di belakang sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku bersama istrinya. Berdasarkan keterangan korban, posisi sepeda motor tersebut dianggap mengganggu kendaraan lain, sehingga korban membunyikan klakson dengan maksud meminta ruang untuk melintas,” jelas Agus saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Perselisihan disebut berlanjut ketika kedua kendaraan melanjutkan perjalanan menuju kawasan Jalan Veteran. Korban kembali membunyikan klakson, hingga AH diduga tersinggung dan menghentikan sepeda motornya untuk menghadang mobil korban.
Menurut Agus, setelah korban membuka kaca mobil, AH menghampiri dan diduga melayangkan pukulan ke arah wajah korban.
“Pada saat perjalanan, korban kembali membunyikan klakson. Terduga pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya dan memberhentikan kendaraan korban. Setelah korban membuka kaca mobil, pelaku menghampiri dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke arah wajah korban sebanyak satu kali,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi. Korban kemudian mendatangi RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan harus mendapatkan lima jahitan. Jadi, meskipun pemukulan dilakukan satu kali, akibatnya cukup serius karena sampai menimbulkan luka yang memerlukan tindakan medis,” ungkap Agus.
Rekaman Video Viral, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Peristiwa tersebut sempat direkam menggunakan telepon genggam oleh seorang saksi. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti laporan korban tertanggal 25 Oktober 2026, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta mendalami rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, termasuk adanya rekaman kejadian. Dari hasil pendalaman tersebut, terduga pelaku berinisial AH, usia 30 tahun, berhasil kami amankan pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Agus.
Dalam pemeriksaan, AH disebut mengakui telah memukul korban menggunakan tangan kosong. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tindakan itu dilakukan karena dirinya merasa tersinggung setelah mendengar klakson dari mobil korban.
Meski demikian, proses hukum terhadap AH masih berjalan. Polisi menyatakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan dan administrasi penyidikan untuk menentukan tindak lanjut perkara berdasarkan hasil pembuktian.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, perkara ditangani dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Agus menegaskan, perbedaan pendapat maupun kesalahpahaman di jalan raya tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap pengguna jalan lain.
Ia mengimbau pengendara sepeda motor maupun mobil agar mengendalikan emosi, saling menghormati, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Menurutnya, klakson merupakan sarana komunikasi dan peringatan dalam berlalu lintas. Penggunaannya perlu disikapi secara bijak, bukan menjadi pemicu intimidasi atau tindakan kekerasan.
Polrestabes Semarang juga mengajak masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengalami ancaman atau kekerasan di jalan raya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan lalu lintas yang bermula dari persoalan sederhana dapat berujung pada luka fisik dan proses hukum. Karena itu, mengendalikan emosi dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan menjadi tanggung jawab setiap pengguna jalan.
(*)














Komentar